Putu : Jakatan Digantikan Haryanto

    SAMPIT-Semenjak ditahannya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kotim, Ir Jakatan,  Senin(4/4), dan dititipkan di Lapas Kelas II B Sampit. Posisi Jakatan digantikan untuk sementara waktu oleh Haryanto.

    Haryanto merupakan mantan Kadislutkan di periode sebelumnya dan menjabat sebagai staf ahli bupati Kotim.”Pak bupati menunjuk Haryanto yang juga dulu pernah menjabat Kadislutkan untuk sementara menjadi pelaksana tugas di dinas itu,  langlah itu diambil,  agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik,”ujarnya, Rabu (7/4).

    Terkait terjeratnya Kadislutkan Kotim, Jakatan terhadap kasus korupsi, Sekda Kotim,  Putu Sudarsana mengatakan pemerintah tidak ada memberikan bantuan hokum. Namun informasinya Jakatan sudah memiliki pengacara. “Dari pemda tidak ada, tetapi beliau sudah punya pengacara dari awal,” katanya.

    Sekadar mengingatkan, sebelumnya Jakatan tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan okuliasi bibit karet tahun anggaran 2008 pada Dinas Perkenunan (Disbun) Kotim. Saat itu yang bersangkutan sebagai kepala dinas pada instansi tersebut.

    Dalam kasus itu Jakatan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit pada 2012. Tidak terima dengan putusan PN tersebut jaksa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, dan hasilnya PT menguatkan putusan PN Sampit.

    Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA pada 2013 mengabulkan kasasi jaksa dan memvonis JN 18 bulan penjara.

    Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan vonis PN Sampit. Meski putusan kasasi MA keluar Tahun 2013, namun pihak Kejari Sampit baru melakukan eksekusi terhadap Jakatan pada Senin (4/4) 2016.(raf/beritasampit.com)