Jhon : Oknum DPRD Bermain Proyek, Silahkan Diproses Hukum

    SAMPIT-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Jhon Krisli, mendukung proses hukum jika memang ada oknum dewan yang bermain proyek. Hal tersebut diungkapkannya karena sebagai pihak yang berperan ikut dalam pembahasan anggaran dan memiliki fungsi pengawasan, ternyata ikut serta mengambil proyek yang dianggarkan dan dibahas oleh oknum anggota tersebut, maka hal itu sudah melanggar aturan dan dirinya mempersilakahkan pihak penegak hukum untuk melakukan proses.

    “Kalau mengatakan DPRD membagi proyek tidak ada, namun kalau ada oknum anggota Dewan bermain proyek silahkan diproses, saya mendukung itu, kalau ada Dewan dia juga membahas anggarannya dan ikut memborong dewan itu sudah menyalahi dari segi etika dan tata tertib DPRD juga sudah menyalahi, apalagi dia mengerjakan,”ungkap Jhon.

    Menurut politikus dari PDI Perjuangan tersebut, Fungsi DPRD ada tiga yakni Pengawasan, Anggaran dan Legislasi atau membuat aturan undang –undang daerah. Jika prosesnya DPRD memperjuangkan program pembangunan itu hal yang sah dan sebuah keharusnya untuk mewujudkan aspirasi masyarakat,”tugas DPRD batasan sampai pengesahan APBD itu sudah clear,” lanjut Jhon.

    Untuk tatanan pelaksanaan pembangunan termasuk membagi proyek dan paket itu kewenangan dari pihak eksekutif dan bukan DPRD, sebab saat disahkan APBD yang kemudian masuk dalam pembangunan melalui system pelelangan, membagi paket ke pihak ketiga itu semuannya kewenangan pihak eksekutif yang mengerjakannya.

    “Kalau saya menanggapi normative saja, DPRD punya kewenangan menampung aspirasi masyarakat apakah melalui reses atau melalui kunker kedaerah-daerah dan kemudian diperjuangkan dalam pembahasan APBD. Tetapi kalau memang ada oknum Dewan yang memang bermain proyek, silahkan saja memprosesnya, Saya mendukung kalau ada laporan dari LSM ke kejaksaan maupun ke dewan melalui BK, silahkan lapor pasti diproses kalau ada diduga oknum Dewan saya dukung dilakukan pemeriksaan,”tandasnya. (bro/beritasampit.com)