Pemkab Kobar Bertekad Bersihkan Lokasi Prostitusi, Serius?

    PANGKALAN BUN- Selain adanya program nasional tentang bersih praktik prostitusi di tahun 2019, juga berpegang kepada Peraturan Bupati No 28 tahun 2008, maka Pemeritah Kabupaten Kotawaringin Barat bertekad untuk membersihkan lokasiprostitusi, dan tanpa alasan para pekerja seks komersial (PSK) harus kembali ke tempat asalnya. Hal tersebut dikatakan Bupati Kobar Bambang Purwanto, Senin (11/4) usai acara penandatanganan kesepakatan penutupan lokalisasi.

    Bupati mengatakan dalam hal pembersihan lokalisasi, tetap memperhatikan sisi kemanusiaan, dimana Pemkab Kobar akan memulangkan semua PSK ke tempat asalnya dengen dibiayai daerah.

    Menurutnya, keseriusan Pemkab Kobar dalam memerangi prostitusi tertuang dalam nota kesepakatan antara Pemkab Kobar dengan FKPD, dimana kesepakatan tersebut untuk bersama sama membersihkan prostitusi di bumi marunting batu aji.

    Dijeaskan Bupati, tahap awal akan membongkar lokasi prostitusi yang ada di Desa Purbasari Kecamatan Pangkalan Lada, yang kemudian akan menyusul pembongkaran lokalisasi yang ada di desa Dukuh Mola Kecamatan Arut Selatan dan Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng.

    “Untuk lokalisasi Simpang Kodok di Desa Purbasari akan dilakukan pembongkaran sebelum bulan suci Ramadhan, tidak ada alasan mereka para mucikari maupun PSK menolak ataupun mengulur waktu karena Pemkab Kobar sudah melayangkan surat edaran sebanyak tiga kali”,tegas Bupati .

    Ditambahkan Bupati, nanti saat pemulangan para PSK akan diantar sampai ketempat. “Tapi sebelumnya para PSK buat perjanjian untuk tidak kembali, selain.itu.juga saya minta Sat Pol PP agar lebih menggencarkan razia terhadap pekat, karena jangan sampai para PSK itu terlihat beroperasi yang memanfaatkan barakan atapun rumah kontrakan”, beber Bupati.(man/beritasampit.com)