TERNYATA …… Pedagang Kecil Juga Kena Pajak Restoran

    SAMPIT-Para pedagang kecil, terutama yang berjualan di kios-kios mulai merasa tidak nyaman dengan keputusan pemerintah yang menarik pajak, pasalnya untuk tempat berjualan seperti warung makan yang di pinggiran jalan, ternyata dibebankan pajak 10 persen untuk setiap porsi makanan yang dijual.

    Hal ini yang membuat para pedagang kecil ini keberatan, pajak yang dikenakan masuk dalam kategori pajak restoran, padahal untuk warung makan pinggiran tidak masuk dalam kategori restoran.

    “Siapa saja keberatan, apalagi kami sebagai pedagang kecil. Masa setiap porsi makanan dikenakan 10 persen dengan membebankan ke pembeli. Terus kami diwajibkan setor setiap bulannya, kata petugasnya warung kecil ini juga dikenakan pajak restoran rumah makan pinggir jalan,” ungkap salah seorang pedagang yang namanya tidak ingin disebutkan di Jalan DI Penjaitan Sampit,Rabu (20/4).

    Dengan penghasilan yang pas-pasan, kemudian semakin menurunnya minat beli masyarakat saat ini, sangat membebankan para pedagang, sebab pengunjung yang datang ingin makan ke warung pinggiran karena di anggap murah, namun jika ditambah dengan pajak yang dibebankan ke pembeli, otomatis makan yang dijual akan dianggap mahal.

    “Kita ini hanya kios kecil bukan restoran besar, masa dikenakan pajak restoran juga, kami juga diwajibkan setor setiap bulan per tanggal 10, ini sangat memberatkan,” papar pedagang itu.

    Minimnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah, apalagi terkesan dadakan tanpa pemberitahuan terlebih dulu, dinilai pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan menambah beban ke masyarakat. Seharusnya sebelum melakukan tindakan, Pemerintah memberikan pemberitahuan, sehingga para pedagang bisa memahami aturan yang diterapkan.

    “Kita juga kaget, datang-datang memberitahu kami untuk membayar pajak setiap bulan. Terus kami disuruh tanda tangan, warung saja kami sewa, pendapatan juga tidak begitu banyak, harusnya pemerintah lebih jeli, masa kami pedagang kecil juga dipungut sama dengan rumah makan besar,”terangnya.

    Sebagai masyarakat kecil, para pedagang ini cukup mengapresiasi langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, meski demikian mereka berharap, aturan yang dibuat agar benar-benar tepas sasaran, jangan menambah beban masyarakat, apalagi pada mereka para pedagang kecil yang berpenghasilan pas-pasan.

    “Kita harap pemerintah juga bijak pada kami orang kecil, jangan hanya mementingkan target untuk pendapatan daerah ini, tapi masyarakat yang dirugikan,” tandasnya. (bro/beritasampit.com)