Lapas Diminta Sediakan Rumah Singgah Bagi Anak di Bawah Umur

    SAMPIT-PKBI Kalimantan Tengah yang menjalankan program peduli dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar pertemuan membahas tentang lokakarya implementasi UU SPPA No11 Tahun 2012 bagi staf LPKA, LPAS, PEKSOS, PK BAPAS, KLINK LPKA, PP2AKB, serta tokoh masyarakat, di lantai bawah Gedung Nahdlatul Ulama (NU) Kotim, Jalan S. Parman No. 08 Sampit.

    “Adapun tujuan dari kegiatan tersebut yaitu untuk terwujudnya inklusi sosial dalam bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak anak di dalam Lapas/LPKA oleh negara, pemangku kepentingan dan masyarakat khususnya di kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur,” ujar Mirhan,  Direktur Eksekutif PKBI Kalteng, Selasa (24/5).

    “Program ini dalam perjalanannya beriringan dengan UU SPPA, cuman kita belum siap terutama di Kotim dari segi fasilitas. Maka dari hasil kesepakan diskusi ini yaitu kita akan tetap menatpokasi pemerintah kalo Menkumham belum mampu secepatnya, minimal PEMDA menyediakan tempat singgah atau apalah untuk menampung anak-anak tadi dan jangan lagi di Lapas seperti itu, yang kedua yaitu kita ingin mengwujudkan forum stackholder peduli anak berhadapan dengan hokum, siapa yang peduli kalo bukan para stackholder,” tambahnya.

    Diharapkan dengan adanya stakeholder nantinya masing-masing yang bertanggung jawab di bidangnya dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

    Enam sasaran  kelompok penerima manfaat program peduli tersebut meliputi yaitu anak dan remaja rentan, masyarakat adat terpencil, kelompok agama minoritas dan kepercayaan lokal, korban pelanggaran HAM, orang dengan disabilitas dan kaum waria. (rah/beritasampit.com)