Masalah Izin Galian C, Ternyata …..

    Kadir, Ketua Komisi II DPRD Kotim.

    SAMPIT-Jika galian C di Kotim hampir seluruhnyadianggap illegal atau tidak mengantongi izin, jadi kemana hasil retribusi yang selama ini dipungut oleh pemerintah daerah. Hal ini yang menjadi sorotan DPRD Kotim, dengan meminta Pemkab Kotim seharusnya lebih transparan kepada publik terkait masalah perizinan galian C tersebut, terutama di kawasan perusahaan perkebunan di Kotim ini.

    “Kalau berbicara aturan, hampir seluruhnya galian C di Kotim ini illegal, setahu saya hanya di Parenggean yang legal izinnya. Jika galian C ini ada pungutan retribusi tidak ada dalam aturannya, itu tidak boleh karena tidak mengantongi izin,” ungkap H.Abdul Kadir, Ketua Komisi II DPRD Kotim, Senin (9/5).

    Seperti aktivitas galian C yang ada di perusahaan perkebunan, masalah izinnya juga patut dipertanyakan , dalam hal pengawasan pemerintah juga harus jeli dan terbuka pada masyarakat.

    “Memang dilema, disisi lain galian C dibutuhkan untuk pembangunan, namun dalam aturan banyak yang tidak mengantongi izin atau illegal, hal ini yang harus dicarikan solusi tebaiknya, agar sama-sama menguntungkan antara pengusaha dan Pemerintah dari sisi pendapatan,”katanya.

    Sebelumnya, politisi dari Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa masalah galian C sudah pernah dilakukan pembahasan secara bersama melalui rapat dengar pendapat (RDP), namun hasilnya juga tetap mengarah untuk menekankan pada pihak pengusaha galian C untuk membuat izin.

    “Kita dari DPRD hanya ingin mencarikan jalan keluarnya, bagaimana solusi terbaik agar kita semua tidak dirugikan, jika bersentuhan dengan aturan galin C seluruhnya belum memiliki izin, tapi jika di tutup para sopir tidak bekerja dan proses pembangunan di daerah juga akan terganggu, masalah ini sangat delematis karena menyangkut dengan kebutuhan,” jelas Kadir. (bro/beritasampit.com)