Wowww…Harga Tanah Jembatan Timbang Diduga Tidak Sesuai NJOP

    Akta Tanah Lokasi Jembatan Timbang

    SAMPIT-Jika dilihat permasalahan ini hampir sama dengan persoalan jual beli RS Sumber Waras d Jakarta. Bedanya, jika di Kabupaten Kotawaringin Timur, pembelian tanah diperuntukan pembangunan Jembatan Timbang dan jika Sumber Waras di Jakarta adalah untuk pembangunan Rumah Sakit.

    Pembelian tanah untuk jembatan timbang seluas 1,8 hektare di kilometer 12 Jalan HM Arsyad, Desa Bengkuang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim ini, diduga tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

    Sebab harga tanah untuk jembatan timbang tersebut, mencapai Rp3 miliar lebih. Padahal jika dilihat NJOP saat pembelian tanah tahun 2013, kemungkinan hanya Rp 80 ribu per meter persegi. Artinya bisa dihitung berapa angka uang yang tidak sesuai NJOP dan jika benar kemungkinan juga menyalahi aturan.

    Dibenarkan Kepala Desa Bengkuang, Syamsul, bahwa pembelian tanah jembatan timbang di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informastika Kotim, dilakukan oleh 15 orang tim termasuk dirinya selaku kepala desa setempat. Namun dia mengaku tidak tahu masalah harga karena tidak dilibatkan, termasuk dana operasional tim sebesar Rp10 juta dia tidak menikmati.

    “Kalau tidak salah dan setahu saya, kalau harga tanah disini per meter kubiknya paling tinggi Rp80 ribu. Tapi saya selaku kepala desa dan masuk dalam tim pengadaan tanah tidak dilibatkan dalam proses negosiasi harga,” kata Syamsul saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (12/5).

    Dia membenarkan bahwa tanah itu sebagian bersertifikat dan sebagiannya hanya SKT (Surat Keterangan Tanah). Namun dia kecewa kepada tim karena tidak diberitahu nilai pembelian tanah itu. Parahnya, Syamsul selaku kepala desa pernah meminta data NJOP tanah di wilayahnya itu tapi tidak diberikan oleh instansi berwenang.

    “Saat saya diperiksa Kejaksaan beberapa waktu lalu sekitar empat jam saya ceritakan semua apa yang saya tahu. Nah yang saya heran, selaku kepala desa, saya tidak diberi tahu berapa nilai NJOP tanah di desa kami,” ujarnya.

    Lebih jauh dikatakannya, pada awal rencana pembelian lahan itu juga kata Syamsul, tim dari Provinsi pernah mengukur luasannya. Namun seiring proses berjalan pemerintah provinsi tidak jadi, sehingga diserahkan kepada daerah.

    Terpisah, Budi yang dikuasakan oleh pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut mengaku, pembayaran tanah itu dilakukan tiga kali sesuai yang tertera dalam akta jual beli tanah. Harga tanah untuk jembatan timbang itu mencapai Rp3 miliar lebih.

    “Harga asalnya Rp125 ribu per meter kubik, tapi karena tim terus tawar ke kami sampai turun menjadi Rp115 ribu per meter kubik. Mereka minta dikurangi harga untuk tim dari Palangka Raya,” jelasnya.

    Dalam proses negosiasi itu kata Budi, tim meminta potongan Rp4 ribu untuk biaya tim dari Palangka Raya. Potongan Rp4 ribu diduga merupakan fee untuk pejabat dalam tim tersebut. Sehingga diduga terjadi pungutan dalam proses jual beli lahan jembatan timbang tersebut. Dia pun mengaku sudah pernah diperiksa Kejaksaan.

    “Saya juga curiga, karna harus ada pembayaran tahap kedua dan ketiga yang mereka minta Rp4 ribu untuk orang Palangka Raya katanya uang apprasial,” ungkapnya kesal.(raf/beritasampit.com)