DPRD Ponorogo Belajar Bikin Perda Miras ke Kobar

    PANGKALAN BUN-Rombongan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, belajarmembuat Peraturan Daerah (Perda), tentang Minuman Keras(Miras), ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

    Ketua rombongan DPRD Ponorogo dari Komisi A Gufron Rido’I, Jumat (13/5), langsung diterima Bupati Kobar Bambang Purwanto, kemudian ramah tamah  digelar di Aula Bupati Kobar.

    Menurut Gufron Rido’i, Kabupaten Kobar menjadi salah satu daerah yang serius menangani peredaran minuman keras. Terbukti, Pemkab Kobar memiliki Perda mengenai larangan minuman keras. Saat ini, kata dia, tingkat peredaran miras di Kabupaten Ponorogo menjadi nomor satu se-Jawa Timur.

    “Karena itu, Ponorogo telah dianggap perlu memiliki Peraturan Daerah mengenai larangan peredaran minuman keras. Kami itu memang banyak tempat pendidikan keagamaan. Tapi, peredaran miras di kita sangat tinggi. Karena itu, kita butuh perda mengenai miras,” ungkap Gufron, serius kepada beritasampit.com.

    Secara kultur, lanjut dia, Kobar dan Ponorogo hampir mirip. Apalagi, di Kobar banyak orang yang berasal dari Jawa Timur hasil dari program transmigrasi.

    “Ya kami ke sini karena kita memang merasa sama. Apalagi, banyak transmigrasi dan pendatang di sini. Dan Perda Miras sangat penting, karena tidak bisa dipungkiri setiap kejahatan terlahir dari minuman keras. Misalnya, banyak kejadian pemerkosaan atau perkelahian yang diawali dengan pesta miras,”ujarnya.

    Tuslam Amirudin,SE dari Ketua  Komisi A DPRD,mengatakan Kabupaten Kobar,telah menjadi cermin keberhasilan untuk memberantas miras.”Buktinya,sekarang ada kunjungan kerja DPRD dari Kabupaten Ponorogo, untuk mempelajari peraturan daerah tentang larangan miras.Untuk itu kita semua mari mengawasi peredaran miras,yang kini dikota lain telah mengancam keselamatan anak-anak kecil”,tegas Tuslam,saat dikonfirmasi beritasampit.com.

    Sementara , Bupati Kobar, Bambang Purwanto mengatakan, Pemkab Kobar memiliki perhatian khusus terhadap peredaran miras. Karena miras, menjadi cikal bakal terjadinya kejahatan. Pemkab terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran/pemakai miras sesuai perda.

    “Ya kami terus menurus mengawalnya. Apalagi mengenai narkoba. Ini sangat penting agar semua pihak juga mengawal dan mengawasi soal peredaran miras ini”,tegas Bupati.

    Dia berharap, masyarakat Kobar ikut berpartisipasi dalam mengawal perda Miras di Kobar. Sehingga, Kobar bebas dari miras. Sejauh ini, kata dia, peran aktif masyarakat sudah cukup baik.”Semoga nanti di bulan Ramadhan,selain miras juga maksiat lainnya bersih di Kobar,” ungkap Bupati. (man/beritasampit.com)