Dewan Pastikan Jalan Wengga Metropolitan Belum Pernah Dibahas

    Jainudin Karim, Ketua Komisi IV DPRD Kotim

    SAMPIT-Komisi IV DPRD Kotim, mengakui sangat terkejut dengan adanya pembangunan peningkatan badan jalan wengga metropolitan dan juga Wengga Agung, sebab belum belum pernah ada pembahasan namun tiba-tiba sudah dikerjakan proses pengaspalannya.

    Selaku mitra kerja dengan Dinas Pekerjaan Umum, tentunya masalah ini menjadi sorotan dan harus di klarifikasi langsung oleh Dinas PU, terkait pengerjaan pembangunan yang dikerjakan tanpa disepakati oleh DPRD.

    “Tentu saja kami Komisi IV selaku mitra kerjanya kaget, karena waktu pembahasan di Rencana Kerja Anggaran (RKA) tidak ada, tetapi muncul di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Ini sangat aneh dan ganjil,” ungkap Jainudin Karim, Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Minggu (15/5).

    Tindakan yang dilakukan oleh dinas terkait, menurutpolitisi dari Gerindra tersebut sangat jelas menyalahi aturan, karena tidak komitmen dengan kesepakatan dalam pembahasan RKA bersama mitra kerja beberapa waktu lalu.

    “Yang jelas kami akan panggil dan klarifikasi dengan dinas terkait, kenapa bisa seperti itu, dalam monitoring nanti kami akan turun melihat dan mengecek sejauh mana infoyang benar-benar sudah terjadi di lapangan secara fisiknya, apalagi sudah masuk di DPA tapi tidak pernah dibahas di RKA,” terang Jainudin.

    Sebelumnya, Dadang H Syamsu, anggota DPRD dari Fraksi PAN mengungkapkan bagaimanapun setiap program pembangunan yang menyangkut ke APBD seharusnya dibahas bersama, jangan sampai program pembangunan yang sudah dibahas sebelumnya dan sudah melewati prosedural masuk dalam program pembangunan, tiba-tiba tidak dilaksanakan, malahan program lain yang dimasukan tanpa ada persetujuan.

    Jika pemerintah daerah berbicara bahwa pembangunan tersebut mendesak dan sangat penting, namun belum tentu dari pandangan DPRD sama, apalagi sekitar Rp71 miliar terjadi selisih anggaran yang cukup besar, kemana untuk menutupinya jika pembangunan dipaksakan, namun anggarannya kurang.

    “Seandainya DPRD tidak menyetujui yang dilaksanakan ini, siapa yang membayar. Seperti jalan Wengga Metropolitan, tidak ada pernyataan dari komisi IV masuk, sangat berbahaya itu bisa pidana itu, sebab di pasal 34 ayat 1 pimpinan SKPD yang terbukti melakukan penyimpangan APBD kegiatan anggaran diluar yang ditentukan dalam APBD diancam pidana,” pungkas Dadang. (bro/beritasampit.com)