Masalah Pembebasan Lahan Jembatan Timbang, Terus Didalami Kejaksaan

    Ilustrasi

    SAMPIT-Tim Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sampit terus mendalami permasalahan terhadap pembelian pembebasan lahan proyek Jembatan Timbang, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, (Dishubkominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampit, M. Junaidi Hatsal mengatakan, dalam kasus tersebut hampir semua tim termasuk penjual lahan serta keterlibatan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit, Jamaludin juga sudah diperiksa Kejari Sampit. “Kami terus mendalami keterangan dari para tim pembebasan lahan itu dan masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” ungkap Junaidi (16/5).

    Dikatakan  pula bahwa Kejari Sampit telah menjadwalkan dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim,  Fadlian Noor, pada hari Selasa (16/5), namun berhalangan hadir. Dikesempatan yang sama Kajaksaan juga memeriksa Kepala Bidang Perencanaan di Dishubkominfo Kotim.

    Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan tanah jembatan timbang di Desa Bengkuang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tersebut tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dari informasi NJOP tanah di desa itu maksimal Rp80 ribu, namun pemerintah membayar sebesar Rp115 ribu per meter persegi.Selain itu, dalam pembelian tanah tersebut diduga tim melakukan pungutan liar dengan meminta fee kepada pemilik tanah sebesar Rp4 ribu permeter persegi. (raf/beritasampit.com)