Lapas Palangka Raya “Kedatangan Napi” Terorisme

    PALANGKA RAYA-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah kedatangan satu narapidana (napi) kasus terorisme yaitu Kaharudin alias Didin (37). Dia merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap anggota Polri di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    “Napi Kasus Pembunuhan (Teroris) tersebut pindahan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng, Pondang Tambunan, melalui Kabid Pembinaan Sardiana Purba kepada awak media, Rabu (18/5/2016) malam.

    Terpidana Kaharudin alias Didin merupakan napi dengan masa hukuman tujuh tahun penjara. Dan baru di vonis pada Desember 2015 yang lalu. “Pemindahan kedua napi itu merupakan putusan  dari Kemenkumham. Tujuannya  untuk dilakukan pembinaan dan memutus mata rantai penyebaran paham radikal serta ditempatkan di sel dengan khusus yaitu di blok A dan O,” ucapnya.

    Saat ditanya atisipasi jika napi tersebut melakukan penyebaran paham radikal kepada tahanan lain, Kalapas Kelas IIA Palangka Raya Ridar Sutaryanto menyatakanpembinaan,  yang akan dilakukan kepada Napi tersebut bersama-sama dengan Polda dan dari Jakarta.

    “Jika tahanan tersebut ada indikasi ke arah tersebut (penyebaran paham radikal) kita akan segera meminta untuk di pindahkan ke tempat yang lebih menuhi syarat,” ungkapnya. (nata/beritasampit.com)