Sebanyak 13 Pasangan Ikuti Isbat Nikah di Lamandau

    FOTO : Hadi Sucipto

    NANGA BULIK-Sedikitnya 13 pasangan menjadi peserta dalam isbat nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau yang berlangsung di aula kantor BKPP Kabupaten Lamandau, Kamis (19/6).Kegiatan tersebut bertujuan agar pernikahan di Kabupaten Lamandau dapat tercatat secara resmi menurut perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam perkawinan masyarakat dapat sah menurut hukum agama dan juga hukum negara.

    Drs. Tahan, ketua panitia pelaksana acara isbat nikah dalam sambutannya menjelaskan, dari 13 pasangan yang menjadi peserta isbat nikah yaitu berasal dari Kecamatan Bulik Timur sebanyak 4 pasangan, kecamatan Menthobi Raya sebanyak 1 pasangan dan kecamatan Bulik sebanyak 8 pasangan.

    “Tujuannya yaitu agar masyarakat mempunyai buku nikah, selain itu juga agar putra dan putri dari hasil perkawinan mendapatkan akta kelahiran, dan yang lain yaitu agar anggota keluarga mempunyai hak mendapatkan harta warisan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Tahan.

    Terpisah, Wakil Bupati Lamandau, H. Sugiyarto yang sekaligus membuka acara isbat nikah tersebut dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya program isbat nikah ini, pemerintah kabupaten Lamandau berharap kedepannya tidak ada lagi warga masyarakat kabupaten Lamandau yang melangsungkan pernikahannya tidak melalui pegawai pencatat nikah baik yang berada di Kantor Urusan Agama atau yang berada di kantor catatan sipil, dan masyarakat diharapkan bisa menyadari betapa besarnya manfaat mempunyai buku nikah tersebut.

    Beberapa manfaat mempunyai buku nikah, yaitu antara lain pernikahan tersebut di akui diseluruh wilayah bahwa dalam pernikahannya tersebut sah, kemudian bisa mendapatkan kartu keluarga yang terpisah, anak berhak mempunyai akte kelahiran, anak berhak mendapat warisan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan yg terpenting yaitu setiap pasangan akan mengetahui tentang hak dan kewajibannya sebagai pasangan suami istri.

    “Kami sangat mengharapkan masyarakat lebih bisa menghargai tentang hak dan kewajibannya sebagai penduduk. Jangan ada anak keturunan kita yang tidak mempunyai identitas kependudukan, sebagai orang tua maka seharusnya kita mempersiapkan anak keturunan kita untuk mendapatkan identitas kependudukannya, yaitu dengan mempunyai surat-sirat yang sah sesuai perundang-undangan,” ungkap Sugiyarto.

    Pantauan beritasampit.com, dalam acara isbat nikah tersebut rata-rata orang tua, bahkan ada yang umurnya 45 tahun  ke atas juga ikut menjadi peserta isbat nikah.(cipt/beritasampit.com)