DPRD Minta Perekaman e-KTP di Kecamatan Diaktifkan Lagi

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kotim bersama Disdukcapil Kotim, menindaklanjuti hasil sidak, Jumat (20/5).

    SAMPIT-Prihatin melihat kurang maksimalnya pelayanan publik hanya akibat kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki, seperti pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim. Akibat sistem pelayanan perekaman di kecamatan-Kecamatan tidak berfungsi, membuat pelayanan pembuatan dokumen kependudukan kembali menumpuk di Kantor Disdukcapil Kotim.

    Selain itu yang sangat menjadi perhatian DPRD Kotim khususnya Komisi III selaku mitra kerja Disdukcapil, setelah menelusuri pelayanan kembali difokuskan ke kabupaten, ternyata belum mampu berjalan dengan optimal.Kurangnnya sarana dan prasarana pendukung seperti peralatan perekaman, membuat masyarakat harus rela mengantre lama untuk bisa mendapatkan pelayan.

    “Saya sangat prihatin sekali seperti masyarakat yang jauh di sana, contohnya di Dapil V, untuk mendapatkan dokumen kependudukan ini mereka harus mengeluarkan biaya cukup besar, tidak cukup Rp1 juta, kalau harus antre tiga sampai empat hari. Biaya penginapan berapa, makan berapa dan transportasinya berapa, kita minta pelayanan di Kecamatan diaktifkan lagi, dengan tenaga tetap dari Disdukcapil,”ungkap Sutikno, Anggota Komisi III DPRD Kotim saat memberikan sarannya dalam Rapat Denganr Pendapat (RDP) bersama Disdukcapil Kotim, Jumat (20/5).

    Sedangkan hal lainnya juga menjadi Sorotan Ketua Komisi III, Rimbun selaku pimpinan rapat, yang menilai sangat setuju dengan masukan anggotanya, yang mana bukan hanya mengaktifkan pelayanan di kecamatan, namun juga sumber daya manusia di Disdukcapil juga harus ditambah.Demikian juga untuk peralatan yang juga penting dilakukan penambahan agar pelayanan lebih optimal.

    “Saya lihat untuk alat perekam di Kantor Disdukcapil hanya ada dua, kadang-kadang juga error, ini juga harus diperhatikan, apalagi pelayanan dalam satu harinya yang bisa mencapai 400-600 orang, bisa kita bayangkan bagaimana repotnya para petugas melakukan pelayanan dengan keterbatasan peralatan,” kata Rimbun.

    Sementara itu, ungkapan lainnya juga disampaikan Anggota Komisi III Rudianur, yang meminta pemerintah daerah lebih jeli melihat kebutuhan akan tenaga pegawai di Disdukcapil yang menurutnya sangat kurang, “Dari catatkan saya jumlah PNS hanya 29 orang sedangkan tenaga kontrak 18 orang, tidak ideal dengan jumlah sekitar 47 orang pegawai melayani hampir ratusan warga dalam satu harinya,” tegas Rudi.

    Menanggapi apa yang menjadi masukan dari para wakil rakyat tersebut, Kepala Disdukcapil Kotim, Marzuki sangat berterimakasih dengan saran dan pendapat yang menurutnya sangat membantu Disdukcapil yang saat ini memang sangat butuh dukungan sarana dan prasarana memadai untuk lebil memaksimalkan pelayanan ke masyarakat.

    “Kita lihat ada komitmen pemerintah daerah sebelumnya bahwa unit pelayanan bukan di Disdukcapil saja, namun di Kecamatan juga ada. Bahkan sudah ada disediakan ruangan, alat dan tenaga operator. Namun hasil yang kita lihat alat itu karena lama tidak dipakai dan dirawat maka sebagian besar rusak, kami sudah mendata dan kami ambil untuk dikumpulkan dan akan kami laporkan ke insfektorat, pemkab dan mendagri,” terang Marjuki

    Untuk melayani masyarakat Koitm dengan wilayah yang sangat luas tidak akan mampu memberikan pelayanan yang maksimal jika hanya menggunakan satu titik, bagaimanapun mengaktifkan kembali pelayanan perekaman di Kecamatan sangat tepat untuk lebih memaksimalkan pelayanan pada masyarakat di seluruh wilayah Kotim.

    “Kita akan coba memberikan masukan lagi pada Pemda, kita aktifkan kembali pelayanan di Kecamatan ini, dengan catatan alat yang rusak akan kita perbaiki atau kita adakan kembali, tenaganya harus dari Disdukcapil mau pegawai negeri atau kontrak tetap dibawah kendali Disdukcapil, bukan dibawah Kendali Kecamatan,” jelasnya.(bro/beritasampit.com)