Begini Langkah Dispenda Kalteng Permudah Pembayaran Pajak Ranmor

    PALANGKA RAYA– Selama pelaksanaan kegiatan  Kalteng Quality Expo 2016 di Lapangan Temanggung Tinggung Tilung, Palangka Raya, Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Provinsi Kalimantan Tengah, membebaskan persyaratan bagi wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor)wilayah Kalteng dengan cukup membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

    “Selama pameran ini pembayaran pajak kendaraan bermotor cukup dengan membawa STNK saja tanpa persyaratan apapun. Di sini juga bisa mengecek jumlah pajak yang akan dibayar,” ungkap Kadis Dispenda Provinsi Kalteng Jaya Saputra melalui Kasi Pengembangan Dan Kerjasama pungutan, Sugito, Sabtu (21/5) di stand Dispenda.

    Dijelaskannya, pembebasan persyaratan pembayaran pajak dilakukan dalam rangka rangkaian HUT Kalteng ke-59 dan Hari Kebangkitan Nasional Ke-108.

    “Pelayanan di Stand Dispenda dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Namun, ini hanya selama pameran Kalteng Quality Expo 2016 saja setelah itu kembali normal,” jelasnya.

    “Dari mulai pembukaan sampai dengan sekarang, baru 52 kendaraan yang melakukan pembayaran di stand Dispenda,” tutupnya. (nata/beritasampit.com)