ANEH … NJOP Tanah di Wilayah Desa Bangkuang Tidak Jelas

    Ilustrasi

    SAMPIT-Hingga kini, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di wilayah Desa Bangkuang, Kabupaten Kotawaringin Timur, belum jelas. Sebab, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, beralasan bahwa NJOP untuk tahun 2014 hingga sekarang masih dalam tahap penyusunan perbaikan data.

    “NJOP ini masih disusun karena masalah itu tidak bisa diraba-raba. Penetapan harga jual beli tanah itu bergantung kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli,” ucap Kepala Dispenda Kotim, Arnila saat di wawancaraiberitasampit.com belum lama ini.

    Dispenda sendiri, enggan membeberkan NJOP terkait pembelian tanah pembangunan jembatan timbang Diahubkominfo Kotim tersebut, karena saat pembebasan lahan, NJOP masih ditangani oleh KPP Pratama, pada tahun 2013.

    “Pada saat pembelian tanah itu NJOP bukan kami yang menangani. Saat itu masih ditangani oleh KPP Pratama,” ujarnya. Terkait masalah itu juga, Arnila pernah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sampit.

    Sementara dari pengakuan Saymsul selaku Kepala Desa Bengkuang, bahwa harga tertinggi tanah di Jalan HM Arsyad kilometer 12 berkisar antara Rp60 ribu permeter persegi hingga Rp80 ribu. Namun pemerintah membeli tanah itu dengan harga fantastis, yakni sebesar Rp115 ribu permeter persegi. Bahkan dari proses jual beli ini sendiri, pihak desa tidak diberikan data NJOP untuk kepentingan administrasi desa.

    Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah jembatan timbang dengan harga Rp3 miliar lebih yang dilakukan Dishubkominfo Kotim, terus didalami oleh pihak kejaksaan. Mulai dari penetapan harga tanah yang diduga melebihi NJOP, hingga dugaan permintaan fee penjualan oleh tim pembebasan lahan. (raf/beritasampit.com)