Marka Jalan Hingga Parkir Perlu Dibenahi, Kenapa Ya?

    SAMPIT-Masih banyak yang perlu dibenahi pada penataan sektor perhubungan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bahkan berdasarkan dari hasil Penilaian Tim Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN), masih ada sejumlah perbaikan yang perlu dilakukan seperti pemanfaatan badan jalan yang tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir, marka jalan, fasilitas terminal yang perlu pembenahan.

    Ada 18 sebanyak item yang jadi catatan tim di lapangan melakukan penilaian diantaranya jalan dan ruang milik jalan, trotoar, penyeberangan, zebra cros, marka, rambu dan alat tulis lalulintas, Bundaran, parkir, angkutan umum, terminal, Pengujian Kendaraan Bermotor, kedisplinan pengguna jalan, amdal lalin, SDM dan lainnya.

    “Kita lakukan kearah penilaian secara fisik, seperti kondisi jalan di pasar yang bahu jalan digunakan PKL dan parkir, dalam undang-undang nomor 22 bahu jalan itu kalau diatur tidak masalah, tapi kelihatannya semberawut dan perlu ditertibkan, Intinya tidak boleh badan jalan digunakan oleh kepentingan PKL apalagi untuk kepentingan pribadi seperti parkir, seharusnya koordinasi, kecuali diatur perda terkait parkir itu pun dijalan Kabupaten, namun jika dijalan provinsi dan nasional tidak boleh atau dilarang,”ungkap Suhendro Wagiono, Kasubag program perhubungan darat Dirgen Perhubungan Darat, dalam kegiatan paparan hasil penilaian penghargaan WTN Tahap II dan Tahap II Pemkab Kotim tahun 2016, selasa 14/6).

    Demikian juga untuk fungsi trotoar, yang menurutnya juga belum memenuhi kelayakan, yang mana keberadaan trotoar seharusnya memang difungsikan untuk membantu para pejalan kaki, bukan untuk kepentingan perorangan dan pribadi.

    “Fasilitas pejalan kaki, kita lihat kondisi trotoar cukup bagus, namun trotoar ini kaya beton untuk menutup gorong-gorong. Tapi kita lihat ada trotoar yang dipergunakan untuk papan iklan, kemudian pundakan trotoar ketinggian mempersulit pejalan kaki setidaknya dilandaikan. Kita juga melihat ruang pejalan kaki tersita karena ada motor dan mobil parkir di trotoar seperti di taman kota Sampit,”paparnya.

    Hal lainnya yang menjadi perhatian adalam Zona Selamat Sekolah (ZOS) yang juga tidak ada, hal ini sebenarnya sangat penting dan perlu diperhatikan oleh Pemerintah setempat.

    “Zona selamat sekolah yang diwarnai merah mungkin perlu dan di depan sekolah disini saya lihat tidak ada JOS seperti warna karpet merah itu, Ini juga harus di cermati,”katanya.

    Selain itu, fasilitas Zebra Cros yang terpantau ada yang tidak sesuai penempatannya, hal ini juga harus dilakukan pembenahan karena menyangkut tentang keselamatan para pejalan kaki. Demikian juga marka jalan yang sudah pudar bahkan ada jalan yang tidak ada marka jalannya, menjadi catatan agar bisa diperhatikan Pemerintah daerah.

    “Membuat zebra cross penyeberangan tidak pada tempatnya, marka jalan juga sudah banyak yang pudar, padahal pihak Perhubungan menargetkan marka itu bisa dua tahun bertahan, tetapi ketika dipasang marka sekitar 2 minggu sudah hilang catnya. Penyeberangan harus ada rambu dengan jarak 50 meter rambu peringatan, kondisi marka jalan bahkan ada yang tidak ada, seperti di jalan S parman tidak ada marka jalannya,”jelas Suhendra.

    Sementara terkait dengan banyaknya temuan yang harus menjadi bahan pembenahan Pemerintah Kabupaten Kotim, Wakil Bupati Kotim, HM.Taufiq Mukri menanggapi sangat menghargai saran dan masukan tersebut untuk menjadi perbaikan bagi pemda Kotim kedepannya.

    “Adanya hasil penilaian dan pengamatan dari Kementrian Perhubungan ini menjadi panduan dan petunjuk kita untuk pembenahan, sehingga apa yang ditemukan menjadi referensi kita perbaikan dimasa yang akan datang, dengan adanya paparan hasil penilaian ini, kami Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD dalam hal ini Komisi IV, apabila anggaran diperlukan Dishub kepentingan tinggi dan urgen maka perlu dukungan kita semua dan pihak DPRD, jadi penganggaran dalam rangka kita membenahi sarana transportasi ini,” tandas Taufiq. (bro/beritasampit.com)