BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Pelayanan

    SAMPIT-Memasuki H-7 hingga H+7 atau sekitar dua pekan lamanya yakni dari tanggal 29 juni – 14 juli, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit,  menyiapkan pelayanan khusus bagi masyarakat yang mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah ini.

    “Kemudahan itu di antaranya peserta yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS setempat,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Atulyadi, saat menggelar konferensi pers, rabu (29/6).

    Selain kemudahan itu, dia mengatakan prosedur peserta BPJS Kesehatan dapat langsung mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang. Dengan diterapkannya kebijakan itu, maka bagi peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak perlu lagi harus lapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, karena kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

    “Jaminan prosedur pelayanan kesehatan ini berlaku pada peserta pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Jakarta Sehat, Askes, Jamkesmas maupun Jamkesda. Penting diketahui, pelayananan kesehatan ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif, artinya tidak ada tunggakan pada iurannya,”katanya.

    Kepada peserta yang hendak mudik juga diingatkan terlebih dahulu memastikan telah membayar iuran agar status kepesertaanya selalu aktif, dan Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan melalui www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta dapat dilakukan secara mobile.

    “Untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service kantor cabang seluruh Indonesia dapat dilihat di website BPJS kesehatan,” ujarnya.

    Selama peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, segala tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas menurut hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuaran biaya dari peserta.

    “Untuk memastikan kelancaran peserta BPJS Kesehatan, kami juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta masing-masing wilayah. Kami juga mengingatkan agar kartu identitas kepesertaan selalu dibawa, karena dengan kartu itu masyarakat bisa mendapatkan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tandasnya. (bro/beritasampit.com)