Indrawan Sakti Mundur Dari PNS, Siap Bawa Perubahan Untuk Kobar

    PANGKALAN BUN-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), drg.Indrawan Sakti, membuktikan keseriusannya untuk maju di Pilkada Kobar. Dia mengundurkan diri dari  jabatannya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Kobar.

    Pengunduran diri Indrawan Sakti dari jabatannya sebagai Kadis Kesehatan, yang pertama menggoreskan sejarah bagi Kabupaten Kobar. Setelah mengundurkan diri dia bertekad siap membawa perubahan untuk Kabupaten Kobar.

    “Karena merasa terpanggil oleh masyarakat, saya sudah siap untuk mencalonkan Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat,periode 2017-2022,” ujar Indrawan, saat di bincangi beritasampit.com Selasa (28/6) sore di kantor BKD.   ”Saya pada prinsipnyakan aparat dan pelayan masyarakat, kalau masyarakat  Kobar membutuhkan saya sebagai pemimpin, maka sayapun harus mengundurkan diri (sebagai PNS) ini merupakan tekat dan itikad baik dari saya bahwa saya siap membawa perubahan untuk kobar,” tegasnya.

    Indrawanpun mengatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan intensif dari partai politik yang akan mendukungnya maju dalam Pilkada Kobar, dimana dirinya langkah awal melalui jalur independen.

    ”Sayakan bukan orang politik, saya dari dulu pegawai negeri,karena sekarang peraturannya kalau PNS mau mencalonkanbupati, harus mengundurkan diri dari PNS, saya laksanakan dan Insya Allah pengunduran diri saya dari PNS, masyarakat Kobar pun akan menilai saya dengan positip,” ungkap Indrawan.

    Tepisah, Tengku Ali Syahbana Kadis BKD Kobar, mengatakan semua ASN yang mencalonkan diri di pilkada serentak pada tahun ini harus mundur sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena adanya pemberlakuan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta PNS harus mundur sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    “Selain itu aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Pada Pasal 119 dimana pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon,” ujar Tengku.

    Seperti Kadinkes  yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati menurut Alisyahbana ditawarkan dua opsi, apakah mundur atau pensiun dini. “Atas tawaran itu, Pak Indrawan memilih pensiun dini mengingat usia dan masa kerja bisa mengajukan pensiun dini, dan berkasnya akan segera kami kirim ke pusat paling lama seminggu prosesnya selesai,” beber Tengku Ali Syahbana.(man/beritasampit.com)