450 Potong Kayu Ulin Gagal Diselundupkan

    SAMPIT-Sebanyak 450 potong kayu ulin gagal diseludupkan. Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur, dengan sigap mengamankan kayu ilegal tanpa dokumen yang sah. Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Kamis (14/7) mengatakan, ratusan potong kayu ulin olahan yang diduga kuat ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit dump truk, masing bernomor polisi P 9057 UN dan P 8170 UY.

    “Saat ini kami mengamankan dua dum truk pada dini hari Kamis dini hari saat melintas di Jalan Sarpatim Km 41, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim,” terangnya.

    Hendra mengatakan, selain ratusan kayu ulin olahan dan dua dump truk, polisi juga mengamankan dua orang sopir, atas nama Alex Irawan dan Deden Abdul Majid, mereka warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Pasir putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

    Semetara tertangkapnya kedua pengangkut kayu ulin itu, bermula ketika jajaran anggota polisi sedang melakukan patroli disekitar Jalan Sarpatim. Sesampainya di Km 41, mereka melihat ada dua buah truk yang terlihat mencurigakan, karena jalannya yang sangat berat dan semua bak tertutup dengan terpal. Polisi langsung menghentikan truk itu dan melakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut.(raf/beritasampit.com)