Kejaksaan Lamandau Musnahkan Barbuk Kejahatan

    NANGA BULIK-Kejaksaan Negeri Lamandau kembali menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika, obat-obatan dan minuman beralkohol dari periodeNovember 2015 hingga Juli 2016. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Lamandau, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Polres Lamandau, BNK , dan Dinas kesehatan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Ronald H Bakara mengungkapkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan yang paling banyak adalah dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika. “Karena dalam kurun waktu tersebut ada 18 perkara yang ditangani dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan total barbuk sebanyak 51,65 gram,” ucapnya.

    Lanjut dikatakannya, kemudian tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol 1 perkara dengan terdakwa Martogi Sinaga alias Joshua dengan barang bukti sebanyak 365 minuman beralkohol dengan berbagai merek dan jenis serta 15 kantong miras jenis arak putih.

    “Selanjutnya tindak pidana tanpa izin menjual obat-obatan dengan terdakwa Yandrias alias Yayan dengan barbuk sebanyak 153 macam obat keras” ungkapnya.(cipt/beritasampit.com)