Pemkab Lamandau Sosialisasikan KTR

    NANGA BULIK-Pemerintah Kabupaten Lamandau mensosialisasikan Perda nomor 22 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Aula Kantor Sekda Kabupaten Lamandau, Senin (25/7). Dalam sosialisasi tersebut turut hadir sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga camat se-Kabupaten Lamandau untuk mengikuti sosialisasi KTR.

    Disamping itu, Perda tersebut diyakini mampu mengendalikan perokok agar tidak merokok di sembarang tempat. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, dr. Jozeb HF. Rumouw,M.Si mengatakan, Perda KTR ini bertujuan agar perokok tidak merokok di sembarang tempat sehingga tidak mengganggu bagi orang yang tidak merokok.

    “Tentunya Setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara yang bebas dari asap rokok dan berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan undang-undang” terangnya.

    Menanggapi Perda KTR, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lamandau mengaku tidak menjadi masalah asalkan aturan tersebut benar-benar ditegakan. “Saya kira bagus perda larangan merokok, tapi harus benar-benar ditegakan, jangan seperti selama ini banyak larangan merokok di rumah sakit misalnya tapi tidak di tegakan,” kata salah satu PNS di Pemkab Lamandau.

    Dalam Perda tersebut ditetapkan kawasan tanpa rokok. Seperti tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan berkumpulnya anak-anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan dan prasarana olah raga bermain. (cipt/beritasampit.com)