Masalah Parkir, Kapan Selesainya?

    SAMPIT-Masalah tarif parkir serta masih maraknya aksi parkir liar terus menuai kritikan masyarakat Kota Sampit, Ironisnya, masih belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah melalui instansi atau dinasterkait. Ada apa sebenarnya dengan pemerintah daerah, apakah Perda tentang parkir hanya menjadi bahan bacaan saja, tanpa dilaksanakan aturan yang sudah diterapkan.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainudin Karim yang terus menyoroti bahwa masalah parkir di Kotim tidak benar-benar berjalan dengan optimal. Padahal sudah ada Perda Nomor 20 Tahun 2010 yang mengaturnya, namun tetap saja dilanggar dan tidak ada sikap tegas yang dilakukan pemerintah pada pihak ketiga selaku pengelola parkir.

    Setelah menelusuri tentang carut marutnya aturan perparkiran yang tidakberjalan dengan baik, Jainudin menyarankan langkah yang tepat agar masalah perparkiran tersebut tidak semakin merugikan masyarakat, lebih baik pemerintah daerah mengambil alih kembali dengan mengelola sendiri parkir, hal ini sangat memungkinkan akan lebih membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih tinggi dari penarikan retribusi perparkiran itu.

    “Kita sudah melihat di daerah lain, Pemerintahnya mengelola sendiri perparkiran, hasilnya PAD mereka ada yang mencapai 27 miliyar setahun, sangat luar biasa, dari pada di kelola pihak ketiga seperti Kotim yang hanya menghasilkan PAD sekitar berkisar Rp2-3 miliiar saja pertahun,” ungkap Jainudin, Kamis (28/7).

    Hal senada juga di ungkapkan, Hj Darmawati Sekretaris Komisi IV yang menganggap bahwa sudah banyak keluhan dan laporan masyarakat ke DPRD, terkait dengan tarif parkir yang tidak sesuai aturan Perda tersebut, namun tidak ada sedikit pun langkah tegas yang dilakukan pemerintah.

    “Seperti di Stadiun saja, masih saja dipungut Rp. 5000 untuk parkir mobil, padahal dalam Perda mobil hanya Rp 3000 rupiah, belum lagi di PPM Roda dua seharusnya tarif Rp 1000, tetap saja pungut Rp 2000 tanpa di selipkan karcisparkirnya” ujarnya.

    Untuk mempertegas aturan dalam perda tentang perpakiran itu, maka sudah selayaknya dilakukan revisi, apalagi masih ada beberapa aturan yang harus diperbaiki oleh pemerintah, seperti tidak diperbolehkan menggunakan Jalan Nasional maupun trotoar sebagai tempat parkir.

    “Memang harus direvisi secepatnya perda itu, biar masalah parkir ini bisa diselesaikan, dan pemanfaatnya juga sesuai aturan. Kita juga malu, bahwa Kota Sampit mendapat gelar kota parkir. Hal ini akibat kelalaian pemerintah yang tidak tegas menjalankan aturan,” pungkasnya. (bro/beritasampit.com)