Sebelum Penindakan,Kejaksaan Dahulukan Upaya Pencegahan Kasus

    KASONGAN–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Tri Handoko SH mengambil sebuah kebijakan pada 2016 ini, dengan melakukan langkah-langkah untuk mendukung pembangunan di Bumi Isen Mulang ini secara baik, arif dan bijaksana. “Kita tidak serta-merta hanya melakukan penindakan hukum atau represif saja. Insyaallah di era saya ini, kami akan mendahulukan upaya-upaya pencegahan,” jelasnya, Rabu (3/8).

    Dalam tindakan pencegahan, lanjutnya, tentu ada tahapan-tahapannya. Pertama, kedua dan ketiga akan diberitahukan dahulu secara baik-baik. Kalau tidak, sesuai kebijakan Kajati yang baru ini, kejaksaan akan menyerahkannya ke pihak Inspektorat masing-masing daerah. “Nantinya saya harapkan Asisten Tindak Pindana Khusus (Ass Pidsus) dan Intelijen Kejati bisa bekerja sama dengan Insepktorat,”terang Agus.

    Apabila dari hasil penelitian Inspektorat, ibaratnya penyakit sudah tidak bisa disembuhkan, maka akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). “Itulah kebijakan saya. Kami punya instrument dalam upaya mencegah kebocoran keuangan negara, yakni dengan membentuk Tim Pendamping Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dikomandani Asisten Intelejen. Tugasnya antara lain, mengawal dan mengamankan pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tambahnya.

    Nantinya, para kepala daerah bisa mengadakan MoU dalam rangka meminta pendampingan. “Jajaran kejaksaan akan mendampingi sejak proses lelang sampai selesainya pelaksanaan kegiatan di lapangan,” lanjutnya.

    Namun dengan catatan, tambah Agus, mereka dari kejaksaan yang ditugaskan melakukan pendampingin harus diluar susunan panitia. “Kalau sudah masuk panitia, sama saja bohong. Saya berharap, instrument-instumen tersebut bisa membantu jajaran pemerintah daerah dalam hal pembangunan yang akan dilaksanakan. Jajaran Kejari hendaknya bisa mendapat dukungan dari semua pihak di kabupaten,” tuturnya. (red/beritasampit.com)