INDRANUR, Bacalbup Independen Daftar ke KPU Kobar

    PANGKALAN BUN– Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Bacalbup) dari jalur independen dalam sejarah Pilkada serentak di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), baru diawali oleh Bakal Calon Bupati drg Indrawan Sakti MKes dan Bakal Calon Wakil Bupati H Norhanuddin SPd, MPd  (INDRANUR).

    Pasangan INDRANUR saat mendaftar ke KPU Kobar, Sabtu (6/8), tidak ada selembar pun spanduk atau bendera partai. Namun uniknya pasangan independen itu  membawa bukti berkas dukungan dari masyarakat Kobar, tidak tanggung-tanggung sampai satu mobil pikap, yang dikawal oleh puluhan anggota tim suksesnya.

    Kedatangan pasangan INDRANUR ke KPU Kobar, selain mendaftarkan sebagai Calbup dan Cawalbup, juga  menyerahkan persyaratan pencalonan melalui jalur perorangan, yang diterima komisioner KPU Kobar.

     

    Bakal Calon Bupati Kabupaten Kobar drg  Indrawan Sakti mengatakan bahwa dirinya bersama Norhanudin sesuai prosedur dalam tahapan Pilkada Kabupaten Kobar telah  mendaftarkan dukungan ke KPU, guna bisa ikut serta dalam Pilkada melalui jalur perseorangan.

    “Kami telah membawa berkas dukungan sebanyak 28.912 dukungan, dan berkas dukungan tersebut telah kami sampaikan kepada komisioner KPUD Kobar. Kami telah melaksanakan proses tahapan, dan kami berharap semoga proses Demokrasi tumbuh kian sehat di Kobar serta masyarakat dapat memilih yang terbaik untuk menjadi Pemimpin daerah menuju Ridho Allah,”ungkap Indrawan Sakti kepada sejumlah wartawan.

    Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Kobar Siti Wahidah mengatakan mulai tanggal 6 Agustus sampai dengan tanggal 10 Agustus dibuka penyerahan syarat dukungan bakal calon perorangan.

    “Secara stimulan kami akan melakukan verifikasi berkas syarat dukungan dari perorangan, dimana proses verifikasi itu dimulai tanggal 6 Agustus sampai 15 Agustus, dimana pasangan Indrawan Nur yang pertama menyerahkan berkas syarat dukungan jalur perorangan,” ujar  Wahidah.

    Dia menjelaskan, pasangan bakal calon perorangan dinyatakan lulus dan diperbolehkan ikut dalam Pilkada apabila mendapatkan dukungan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Berdasarkan pelaksanaan Pilgub kemarin jumlah DPT di Kobar sebesar 195.744 jadi bagi bakal calon dari perorangan harus mendapatkan dukungan 19.574 dukungan,” jelasnya.

    Dalam proses verifikasi nanti akan,dilanjutkan verifikasi faktual dimana menurut Wahidah pihaknya akan mengecek langsung kepada pemberi dukungan perorangan.

    “Berkas syarat dukungan yang diserahkan akan segera diverifikasi, sehingga begitu sudah selesai semua baru diumumkan apakah diperbolehkan ikut atau tidak bagi balon perorangan dalam Pilkada Kobar,” bebernya.(man/beritasampit.com)