Pembunuh Hendri Triwani Akhirnya Dibekuk, Begini Kronologisnya

    SAMPIT-Kerja keras jajaran Polres Kotawaringin Timurdalam menangkap pelaku pembunuhan di Jalan Fathul Jannah, Baamang yang menewaskan Hendri Triwarni (30) warga Jalan Hasan Mansyur, Rabu (7/9) malam, akhirnya membuahkan hasil.

    Pengejaran terhadap tersangka berlangsung selama 48  jam, hingga akhirnya pelaku berinisial IF (17) berhasil ditangkap petugas saat tengah bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya.

    Peristiwa perkelahian yang berujung maut ini, sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, karena banyak isu yang berkembang. Padahal peristiwa ini adalah murni sebuah  tindak kriminalitas.

    Seperti keterangan yang diberikan  kepolisian, petugas sempat menduga jika pelaku pembunuh ini adalah ayah pelaku yaitu Ka (36) yang hingga saat ini masih buron. Namun setelah petugas mengorek informasi dari sejumlah saksi, salah satunya adalah ibu korban, akhirnya terungkap jika pelaku pembunuhan ini adalah anaknya yang berinisial IF.

    Pelaku sendiri terpaksa melakukan pembunuhan  itu, karena ayahnya dihajar korban. Kemudian dia pergi ke dapur  dan mengambil sebilah arit dan membacokannya ketubuh korban. Dia juga menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.

    Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, kembali menegaskan jika peristiwa pembunuhan di daerah Baaamang ini adalah murni sebuah peristiwa kriminal.

    Peristiwa ini diawali dengan kedatangan korban Hendri Triwarni ke rumah orangtua tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk, dengan niat membeli narkoba di sana. Padahal selama ini mereka tidak pernah berjualan barang haram tersebut.

    Dari sinilah akhirnya terjadi percekcokan antara ayah tersangka dengan korban, yang berhujung dengan adu fisik.  Tersangka yang saat itu tengah tidur, akhirnya terbangun dan tanpa pikir panjang langsung mengambil senjata tajam dan membacokkannya ke tubuh korban.

    Korban sebenarnya sempat berupaya lari seusai dibacok tersangka, namun sekitar 100 meter dari situ korban langsung ambruk dan akhirnya tewas akibat kehabisan darah.

    “Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 338 KUHP tentang kejahatan terhadap  nyawa seseorang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun karena tersangka masih berada dibawah umur maka proses hukumnya akan diberlakukan peradilan anak,” ungkap Kapolres, saat ekspos di Polres Kotim, Jumat (9/9) pagi. (raf)