Lokalisasi Simpang Kodok Masih Beroperasi, Bupati Kobar Berang

    PANGKALAN BUN–Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Purwanto tiba-tiba  berang saat berkunjung ke Kantor Sat Pol PP Kobar. Karena dirinya mendapat laporan di lokalisasi di Simpang Kodok Jalan Ahmad Yani KM 12 Gang Kruing Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, masih ada yang PSK yang beroperasi.

    Adanya tempat PSK yang masih beroperasi di Simpang Kodok,dibuktikan menyusul aparat Sat Pol PP telah meringkus sepasang mucikari dan 3 PSK dan seorang tamu pengunjung, pada Rabu malam lalu. Padahal lokalisasi PSK Simpang Kodok sebelumnya pada bulan Juni 2016 lalu, sudah diratakan alias dihancurkan oleh tim gabungan.

    “Ini bukti jika lokalisasi Simpang Kodok masih beroperasi. Tidak bisa kita diamkan,” tegas Bupati, seraya mengatakan, saat razia Rabu malam itu, ada pasangan mesum digerebek dalam posisi tanpa busana. “Untuk memberi efek jera, agar para pelakunya dikenakan sanksi maksimal,” tandasnya.

    Berdasarkan barang bukti yang ada, para pelaku akan dijerat dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 16/2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (khususnya prostitusi) dan Perda Nomor 13/2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.

    Sanksinya maksimal tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta.”Kita tidak akan main-main soal ini. Kita akan sidangkan para pelakunya,agar mereka kapok,” tegas Bupati.

    Terpisah, Marjoko, warga Pangkalan Lima mengatakan kepada beritasampit.com, masalah pengawasan lokalisasi PSK di mana saja, jangan hanya difokuskan kepada aparat Satpol PP atau Polres Kobar, tapi juga aparat kelurahan dan desa harus membantu mengawasinya.

    “Lurah dan Kepala Desa adalah ujung tombak Bupati, merekadiajak untuk bersama-sama mengawasi lokalisasi, karena aparat desa yang paling dekat dengan lokalisasi PSK. Kemudian ketegasan pemda jangan hangat-hangat tahi ayam, sekarang tegas besoknya engga,” tegas Marjoko.(man/beritasampit.com)