Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap

    SAMPIT-Kepada masyarakat Kotawaringin Timur, jangan coba-coba membakar lahan. Karena Polisi tidak segan-segan menindak dan menangkap, apapun itu dalilnya. Demikian yang disampaikan Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Baamang, IPTU I Made Rudia, Kamis (15/8). Dikatakan tertangkapnya pelaku pembakan lahan di Kecamatan Baamang, bermula dari informasi yang dirilis pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandara Haji Asan Sampit.

    Selanjutnya, dengan sigap, petugas langsung turun kelokasi dengan mencari titik koordinat dan menemukan lokasi pembakar lahan Samekto Barat, Gang Dua Dara, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim. Menurut Kapolsek Baamang, pelaku membakar lahan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, pembakaran yang pertama dan yang kedua telah ditanami nanas, namun yang ketiganya baru ketahuan aparat kepolisian.

    Saat ini pembakar lahan dengan luas 0,5 hektare bernama Arifin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku adalah warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, dan sudah kita amankan pada Rabu (14/9), ” katanya. Ditambahkan dalam kasus tersebut tersangka dijerat pasal 52ayat 1 jo pasal 1 ayat 1 Perturan Gubernur (Pergub) Nomor 7 Tahun 2003 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dengan ancamana 6 bulan penjara dan denda RP 500 juta.

    “Tersangka tidak kita tahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu tiga kali, karena ancamannya dibawah lima tahun,” jelasnya. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan karena pihaknya akan menindak tegas terhadap semua pelaku pembakar lahan.(raf)