Sukamara Rawan Penyelewengan Proyek, Gubernur Diminta Segera Bertindak Tegas

    SUKAMARA– Diprediksi, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Sukamara, rawan dengan penyelewengan proyek kelas kakap,terutama pembangunan infrastruktur jalan. Gubernur Kalteng HSugianto Sabran, yang gigih membidik berbagai masalah penyelewengan, diharap segera bertindak tegas mengusut perselingkuhan proyek yang dilakukan, melalui lelang proyek oleh sejumlah oknum pejabat tertentu di Kabupaten Sukamara.Hal tersebut disampaikan Deki Julkarnaen, Direktur CV.Anugrah Bunda, kepada beritasampit.com Senin (15/8) di Pangkalan Bun, saat mendatangi Kantor PWI Kobar.

    Deki menuding adanya penyelewengan proyek melalui lelang,ketika dia mengikuti lelang proyek peningkatan Jalan Lupu-Bukit Sungkai Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara, bulan Mei 2016 dengan nilia proyek (HPS) Rp 1.350.000.000.

    Setelah melalui proses lelang yang dilansir media online website Kabupaten Sukamara www.sukamarakab.co.id dan LPSE Kabupaten Sukamara www.lpse.sukamarakab.go.id dinyatakan CV Anugrah Bunda  sebagai pemenang lelang. Karena CVAnugrah Bunda sebagai penawar yang terendah Rp 1.305.980.000. Sedangkan CV Rafli Rp 1.345.837.000 dan CVWanda Umami Rp 1.346.960.000.

    “Perusahan saya telah dinyatakan sebagai pemenang lelang,namun tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak masuk akal.Dalam proses penawaran sampai pengajuan dokumen lengkap dan sudah disiarkan melalui internet, bahwa kami pemenangnya, tapi tiba-tiba dibatalkan bahkan dilelang ulang,” keluh Deki Julkarnaen.

    Dia menjelaskan, pembatalan lelang dari ULP Pokja Khusus, sepihak tidak sesuai dengan Perpres 54/2010 pasal 83 ayat 3,berbunyi PA/KPA menyatakan pelelangan/seleksi/pemilihan langsung apabila gagal.

    “Dan diduga adanya  perselingkuhan proyek melalui Pokja Khusus, Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah Kabupaten Sukamara 2016, sudah saya laporkan secara tertulis ke Bupati/Wakil Bupati, DPRD , Inspektorat Kabupaten Sukamara dan LSM LIRA serta LSM LPLHI pusat di Jakarta, juga ke CV.Rafli dan CV.Wanda Umami di Sukamara, serta tembusa online ke APIP. Inspektorat Kalteng dan Jaksa Agung, Cq. JAM Tindak Pidana Khusus, ke KPK dan Pak Gubernur nantyi menyusul,” ujar Deki. (man/beritasampit.com)