2 Pohon Pisang di Acara Remisi Lapas Klas II B Pangkalan Bun, Sebab?

    PANGKALAN BUN–Dua pohon pisang warnai puncak upacara remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pangkalan Bun, Rabu (17/8).Sebab kedua pohon pisang jenis pisang susu itu,buah pisangnya sedang ranum menguning alias matang di pohon.

    Maka ketika Bupati Kobar Bambang Purwanto, Kapolres AKBPHeska Wahyu Widodo, Dandim 1014 Pangkalan Bun Letkol (Inf) Wahyu Kurniawan didampingi Kepala Lapas Arif Gunawan,menengok kebun palawija hasil warga binaan, tak ayal lagi pisang-pisang yang sudah matang dipohon disantapnya.

    “Wah, manis juga nih pisangnya,” sahut Bupati, sambil makan pisang bersama Kapolres Kobar dan Dandim,diwarnai canda ria. “Kebun ini Pak, hasil mereka warga binaan,” ungkap Kepala Lapas Arif Gunawan, sambil senyum dan tangannya menunjuk kearah para warga binaan yang ada di kebun.

    Pantauan beritasampit.com, usai Upacara HUT Proklamasi RI ke-71 yakni penaikan Sang Saka Bendera Merah Putih di halaman Kantor Bupati Kobar, yang inspektur upacaranya langsung dipimpin Bupati Kobar.

    Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, Bupati Kobar bersama rombongan unsur pimpinan daerah dan dinas/SKPD menuju ke Lapas,untuk menggelar acara pemberian remisi.

    Dalam upacara tersebut, Kepala Lapas Arif Gunawan melaporkan kepada Bupati, pada HUT RI ke-71, sebanyak 228 orang dari 529 warga binaan, mendapat remisi umum dan 17 orang langsung bebas.

    Pemberian remisi tersebut merupakan hak setiap warga binaan. Remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari satu bulan, dua bulan, dan paling tinggi tiga bulan. “Ada 17 orang yang langsung bebas. Mereka semuanya punya hak dalam satu tahun ini dapat remisi. Apalagi jika berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dari kami,” ujar Arif.

    Dalam laporannya Arif juga menyampaikan sejumlah kendala di Lapas Klas II Pangkalan Bun, yakni kapasitas penghuni telah mencapai 145 persen, dan kendala lainnya,tidak adanya kendaraan (mobil) apabila warga binaan ada yang sakit keras, serta listrik PLN sering mati.

    Terpisah, usai upacara saat dikonfirmasi beritasampit.com Arif Gunawan mengatakan, remisi umum ini diberikan kepada warga binaan setelah menjalani masa hukuman di atas enam bulan dan tidak ada melakukan pelanggaran tata tertib.

    “Tentunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Penyerahannya pas hari 17 Agustus dan remisi, diberikan kepada warga binaan yang sudah berstatus sebagai narapidana. Pasalnya, banyak warga binaan di lapas klas II B Pangkalan Bun belum menjalani vonis persidangan.

    Dengan pembinaan yang dilakukan, Arif berharap semua warga binaan saat kembali ke masyarakat bisa berkelakuan baik.”Mereka juga berhak menikmati perayaan kemerdekaan. Makanya sekarang kami adakan perlombaan tradisional seperti lomba terompah panjang (bakiak),” beber Arif Gunawan.

    Bupati Kobar Bambang Purwanto, dalam acara remisi usai pidato sambutan Menteri Hukum dan HAM, bersalaman hampir satu-persatu dengan para warga binaan dan diakhiri menengok kebun palawija hasil warga binaan, di samping belakang tembok Lapas.(man/beritasampit.com)