PULANG PISAU–Pencurian yang melibatkan empat warga Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, yakni Yatno (51), Aryani alias Yani (43), Sugian (38) dan Arbani alias Bani(25) beberapa waktu lalu, membuat salah satu pelaku tenggelam ke perairan Sungai Kahayan, Jumat (19/8/).

    Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan Beritasampit.com, kejadian bermula pada hari Rabu (17/8/) yang dilakukan bersama dengan temannya tepatnya pada pukul 21:00 WIB. Korban yang berangkat menggunakantransportasi  air jenis ces/alkon yang mana masing-masing membawa satu unit ces untuk menyeberang Sungai Kahayan dari arah Desa Buntoi menuju PLTU Pulang Pisau.

    Menurut informasi yang dihimpun, sesampainya di PLTU,korban dan temannya berhasil mengambil potongan besi yang sudah disiapkan di samping kantor HICC. Kemudian, setelah selesai mengambil batangan besi yang sudah dimasukkan kedalam ces/alkon, korban dan pelaku lainnyaberniat untuk kembali menyeberang sungai menuju Desa Buntoi.

    Sialnya, dalam perjalanan pulang ces/alkon yang digunakan Yatno tenggelam terkena hantaman gelombang yang sangat besar, sehingga perahu ces tak mampu bertahan lantaran kelebihan muatan. Kejadian ini, juga disaksikan teman korban yang ikut dalam aksi pencurian itu. “Saya melihat ces  milik Yatno tenggelam,” ucap teman korban Arbani saat dimintai keterangan pihak kepolisian dan beberapa awak media.

    Selanjutnya setelah berada di Desa Buntoi, Arbani dan Sugian kembali mencari Yatno. Sayang dalam pencarian itu, Yatno tidak ditemukan. Mendapati hal tersebut, istri korban SN akhirnya melapor kepada Medika, Ketua RT 04 Desa Buntoi bahwa suaminya tenggelam dihantam gelombang.

    Usai dilakukan pencarian selama 2 hari oleh anggota Polsek Kahayan Hilir, Satpol Air dan BPBD Pulang Pisau dan dibantu oleh masyarakat sekitar, akhirnya jasad korban ditemukan dalam kondisi membengkak, Jumat (19/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

    Hingga saat ini, kasus pencurian yang mngakibatkan salah satu pelaku tenggelam  masih dalam penanganan pihak kepolisian Pulang Pisau yang nantinya akan diproses secara hukum. (pra/beritasampit.com)