Keluhan Pekerja Hl Korindo Jarang Didengar Pemerintah

    PANGKALAN BUN – Salah satu perusahaan papan atas, sebut saja PT Aria Bima Sarii, salah satu anak perusahaan Group Korindo (Korea-Indonesia di Jalan Korindo Pangkalan Bun lebih dari 20 tahun, mengolah barang kayu menjadi Plywood (triplex), yang hasil produksinya diekspor ke luar negeri, sering membuat masalah terhadap pekerja harian lepas (HL).

    Herannya, teriakan pekerja HL Korindo yang sering di PHK itu jarang didengar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar.Bahkan sampai sekarang, kata Husni Taufik HM, Ketua DPCKSPSI Kabupaten Kobar, sistem perbudakan modern masih berlanjut.

    “Buktinya minggu lalu sekitar 30 pekerja harian lepas, yang telah terdaftar pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang di PHK Korindo secara mendadak,tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu telah mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans), namun sampai sekarang tidak pernah ada realisasinya,” ungkap Husni Taufik Ketua DPC KSPSI ketika dikonfirmasi beritasampit.com Minggu (4/9).

    Menurut Husni, selama ini banyak pekerja harian lepas di Korindo yang sudah 3 sampai 5 tahun. Karena sesuai ketentuan Pasal 4 Permenaker No.PER-06/MEN/1985,tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas yang menegaskan Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari  tiga  bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 hari kerja maka para pekerja harian mempunyai hak sama dengan pekerja tetap. Artinya, bila terdapat PHK, dapat menuntut hak berdasarkan ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003.

    “Juga dituangan dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) Permenakertrans No. 19 Tahun 2012, khususnya PKWT pada perusahaan penyedia jasa pekerja, bahwa PKWT mendapat hak,antara lain hak atas cuti (tahunan) apabila telah memenuhi syarat masa kerja.Hak atas jamsostek.Tunjangan Hari Raya (THR), Hak istirahat mingguan.Hak atas ganti-rugi (kompensasi diakhirinya hubungan kerja PKWT).Hak dapat pesanggon,penyesuaian upah berdasarkan -akumulasi- masa kerja.Dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja (PKWT) sebelumnya,” tegas Husni.

    Ditegaskan Husni,dua kontraktor (pemborong) PT dan CV sebagai penerima kontrak kerja dari Korindo,yang sudah memiliki badan hukum,dan juga yang member kontrak yakni PT.Aria Bima Sari (Korindo),harus bertanggung jawab,terhadap para pekerja yang di PHK.Karena para pekerja hak-haknnya di “kebiri”,alias tidak diberikan hak-haknya.

    “Kami mengharapkan pihak Pemkab Kobar dan DPRD,segera memanggil langkah kongkrit memanggil pihak Korindo untuk digelar RDP,agar system perbudakan modern tidak berlaku di Kabupaten Kobar,” imbuh Husni.

    Terpisah Reza,SH Kepala Bagian Umum PT.Aria Bima Sari (Korindo) sudah tiga kali dihubungi beritasampit.com ke Kantor Korindo,sulit ditemui.Menurut petugas jaga (Satpam) dipintu gerbang,katanya Pak Reza,ada tamu,besoknya lagi sedang meting, dan besoknya lagi dihubungi sedang ke Peramuan lokasi Pabrik Kertas di Korintiga Hutani Kecamatan Pangkalan Banteng .(man/beritasampit)