Ketua FKTDM Kalteng Terbitkan Surat Edaran, Ini Tujuannya……

    PALANGKA RAYA-Terkait kebijakan Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu yang lalu di kantor presiden menginstruksikan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, untuk melakukan pensertifikatan tanah bagi rakyat paling tidak 5 juta Ha per tahun, Forum Koordinasi Kelompok Tani Dayak Misik Se-Kalimantan Tengah (FKKTDM-KT) mengeluarkan surat edaran dengan nomor 09/FKKTDM-KT/IX/2016 tertanggal 5 September 2016.

    Surat tersebut ditujukan kepada seluruh ketua, pengurus dan anggota KTDM se Kalteng ditandatangani oleh Ketua Dayak Misik, Siun Jarias dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Sabran Ahmad.

    Surat edaran tersebut menekankan beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh kelompok Tani Dayak misik di Daerah yakni, pertama agar mem-fotocopy SKTA dan diserahkan kepada Ketua Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T)/ Kepala BPN Kabupaten/Kota setempat, dengan surat pengantar dan tembusan (tanpa fotocopy SKTA. red) kepada Gubernur, Bupati/Walikota.

    Kedua, agar dalam surat pengantar dimaksud diminta supaya Tim IP4T/BPN setempat segera menindaklanjuti sesuai kewenangannya, sekaligus diinformasikan tentang jumlah anggota, luas lokasi dan letak lokasi serta hal-hal lain yang dianggap perlu.

    “Dan apabila tim IP4T/BPN kabupaten/kota tidak juga mampu memberikan penjelasan dan tidaklanjut yang memuaskan, seluruh Poktan Dayak Misik se-Kalteng akan mengadakan rapat besar di Palangka Raya dengan maksud untuk memperoleh keadilan dari Pemerintah RI,”ungkap Ketua FKTDM Kalteng saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jum’at (9/9).

    Siun melanjutkan, situasi sekarang ini sangat memperhatinkan, dimana realita saat ini sudah 258 Desa se-Kalteng, dimana hampir 80 sampai 90 persen lahanya dikuasai oleh investor, transmigrasi dan lain-lain. Bahkan menurutnya masyarakat adat yang tinggal di tempat sendiri, tidak memiliki lahan baik untuk bercocok tanam dan sebagainya.

    Bahkan Siun Sendiri meyakini, sejumlah investor yang saat ini melakukan kegiatan di wilayah Kalteng dapat dipastikan tidak sesuai dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan, dalam artiaan masih banyak investor yang membuka lahan diluar HGU.

    “Sebenarnya kita pahamilah para investor ini menggarap lahan di luar HGU, kalau istilah pak Gubernur Kalteng sekarang ini ” Sepanyol” separo yolong. Maka hendaknya investor yang ada mengakomodir kehendak masyarakat, dan bukan berati masyarakat merampas milik perusahaan,” tegasnya. (nata/beritasampit.com)