Hindari Amuk Massa, Rekonstruksi Pembunuhan Hendri Digelar di Polres Kotim

    SAMPIT-Demi menghindari amukan massa dan hal negatif lainnya, Polres Kotawaringin Timur, menggelar rekonstruksi pembunuhan Hendri Triwani (32) yang terjadi di jalan Fathul Jannah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (7/9) malam. Dalam rekonstruksi yang digelar 23 adegan di aula Tunggal Panaluan Mapolres, Jumat (16/9) sore, ternyata terungkap bahwa IM (17) adalah pelaku tunggal, sebelum akhirnya korban Hendri Triwani tewas.

    Sebelum kematian Hendri Triwani, dia bersama tiga temannya menenggak minuman keras terlebih dahulu. Usai minum-minum, Hendri kemudian menjual sebuah celurit dengan harga Rp 100 ribu kepada teman lainnya. Rencananya uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Nah setelah dia mendapat uang itu, kemudian Hendri berniat membeli sabu dirumah pelaku.

    Sesampainya dirumah pelaku, Kameludin (33) yakni ayah IM tidak terima, karena disebut sebagai penjual narkoba, sehingga terjadilah perkelahian pada malam itu dihalaman rumah Kameludin. Dalam cekcok tersebut, IM melihat ayahnya berkelahi dan langsung mengambil sebuah celurit menghantam tubuh korban. Sedangkan ayah IM yakni Kameludin, tidak melakukan pembunuhan karena saat itu ditahan dan dipeluk istrinya, sesuai dengan rekonstruksi yang di tampilkan oleh unit Satreskrim Polres Kotim.

    Dalam hal ini, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bakal terjadi, sehingg bisa membuat mengganggu jalanannya reka ulang tersebut. “Untuk peran diperagakan oleh pelaku sendiri yakni Kameludin dan anaknnya IM. Sedangkan untuk korban sendiri diperankan oleh salah satu anggota kami. Rekon ini cepat kami lakukan, karena tersangka utama adalah anak di bawah umur,” ujar Kapolres.

    Sementara kuasa hukum kedua tersangka yakni Burhanudin mengatakan, apa yang dilakukan dalam rekontruksi tersebut, sudah sesuai dengan keterangan kedua terdakwa.

    “Ini sudah sesuai. Hanya tinggal menentukan pasal bagi sang ayah saja. Karena yang melakukan pembunuhan itu hanya IM seorang diri,” ungkap Burhanudin.(raf)