Perlakuan Korindo Pada Pekerjanya Bisa Diadukan ke DPRD

    PANGKALAN BUN – Menanggap di Korindo masih memperlakukan pekerja harian lepas dengan system “Perbudakan Modern”,seperti dikatakan Husni Taufiq Ketua DPC.KSPSI Kabupaten Kobar,segara adukan saja ke DPRD”,jawab Ahmad Subandi Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kobar,saat diminta tanggapannya oleh beritasampit.com Rabu (21/9).

    Menurut Ahmad Subandi,tugas utama DPC.KSPSI adalah mengawas, membina dan membimbing para pekerja.Bahkan menjembatani, menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dan pekerjanya.

    “Kalau, ada masalah masih belum bisa diselesaikan,misal ada perusahaan yang melanggar undang-undang perlindungan pekerja harian lepas,kemudian KSPSI mentog,alias tidak ditanggapi oleh perusahaan,silahkan adukan ke DPRD, melalui Komisi A,” ungkap Ahmad Subandi politisi dari Fraksi PDI Perjuangan.

    Terpisah Tuslam Amirudun, Sekretaris Ketua Komisi A-DPRD dari Fraksi PAN, juga mengatakan bahwa semua pekerja,baik itu pekerja tetap maupun pekerja harian lepas,sudah ada undang-undangnya.

    “Kalau ada perusahaan yang memang terbukti ada yang melanggar undang-undang tenaga kerja,kemudian diselesaikan oleh KSPSI dan Depnaker masih,belum bisa diselesaikan,saya setuju dengan himbauan Ketua Komisi A,yaitu seger adukan saja oleh DPC.KSPSI ke DPRD,nanti panggil perusahaannya kita buka ,rapat dengar pendapat (RDP),antara perusahaan, DPC.KSPSI, Depnaker”,tegas Tuslam.

    Seperti telah diberitakan beritasampit.com, (5/9), Husni Taufiq Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kobar, mengatakan ratusan pekerja harian lepas, yang telah terdaftar pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang di-PHK PT Aria Bima Sari milik  Korindo, secara mendadak,tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

    Menurut Husni, selama ini banyak pekerja harian lepas di Korindo yang sudah bekerja selama 3 sampai 5 tahun. Namun mereka tidak diberi hak-haknya, sesuai ketentuan Pasal 4 Permenaker No.PER-06/MEN/1985, tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas yang menegaskan Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari  tiga  bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 hari kerja maka para pekerja harian mempunyai hak sama dengan pekerja tetap.

    “Kami mengharapkan pihak Pemkab Kobar dan DPRD,segera memanggil langkah kongkrit memanggil pihak Korindo untuk digelar RDP,agar system perbudakan modern tidak berlaku di Kabupaten Kobar,” imbuh Husni.         Terpisah Reza,SH Kepala Bagian Umum PT.Aria Bima Sari (Korindo) sudah tiga kali dihubungi beritasampit.com ke Kantor Korindo,sulit ditemui.Menurut petugas jaga (Satpam) dipintu gerbang,katanya Pak Reza,ada tamu,besoknya lagi sedang meting, dan besoknya lagi dihubungi sedang ke Peramuan lokasi Pabrik Kertas di Korintiga Hutani Kecamatan Pangkalan Banteng. (man)