Pemkab Diduga Terbitkan Izin Lokasi Lahan Bersengketa

    SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diduga telah menerbitkan izin lokasi PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) diatas lahan bersengketa yang diduga hasil perambahan hutan sejak tahun 2011. Hal ini dinyatakan warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, saat aksi demonstrasi menolak keberadaan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) III karena telah meresahkan warga setempat, di halaman Kantor PT TASK III, Senin (3/9).

    Dalam kesempatan itu, warga juga meminta pemerintah segera menindak tegas perusahaan yang telah merambah hutan di wilayah tersebut. Lebih penting lagi, mereka meminta stop kriminalisasi terhadap 16 warga Rubung Buyung yang telah ditahan oleh Polda Kalteng.

    “Mau makan apa anak kami kalau suami kami ditahan pak polisi tanpa dicek kebenarannya dan malam dituduh mencuri. Padahal PT TASK III yang mencuri dilahan kami,” kata Mudaw istri Rodi yang saat suaminya saat ini ditahan polisi dengan tuduhan pencurian buah kelapa sawit di wilayah perusahaan tersebut pada Selasa (13/8).

    Dia juga menyatakan bahwa aksi penangkapan bersama teman suaminya itu tidak wajar. Sebab surat penahanan yang dikirimkan oleh pihak kepolisian baru sampai ketempat nya setelah satu minggu ditahan oleh Polda Kalteng. “Apa yang dilakukan perusahaan ini sangat jahat sekali. Kami selaku istri-istri yang ditahan oleh bapak polisi mengutuk keras apa yang terjadi ini,” pungkas Mundaw.

    Sementara itu salah satu Ketua Kelompok pemilik 612 Hektare lahan yang telah di klaim oleh PT TASK III, Yusuf mengatakan areal lahan ini sudah di lakukan MOU dengan PT TASK untuk di plasmakan.

    Kemudian saat ini, status lahan yang sudah ada tanamann buah sawit itu tidak boleh dipanen, sebelum sengketa itu benar-benar selesai clean and clear. Namun baru-baru ini diketahui, bahwa PT TASK telah mengantongi zin lokasi dan pihak pemerintah daerah yang dikeluarkan pada tahun 2013 lalu, sehingga mulai terjadi gesekan. Warga juga menerima laopan bahwa perusahaan sudah melakukan pemanenan buah kelapa sawit dan membuat aksi panen dari warga setempat, hingga terjadi penangkapan atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit.

    “Kami menuntut agar perusahaan ini berhenti beroperasi sampai ada kejelasan yang pasti. Begitu pula 16 warga kami agar segera dibebaskan karena ini tidak berdasar. Kami akan melakukan demo besar-besaran nantinya bila ini tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah dan DPRD Kotim” ungkap Yusuf. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan pihak perusahaan tidak ada satupun yang berani memberikan komentar terhadap masalah ini. (raf)