Lagi…. Polisi Tangkap Bandar Kecil Zenith Baamang

    SAMPIT-Mulyadi alias Yadi (48) tak bisa berkutik saat aparat Satnarkoba Polres Kotawaringin Timur, menangkapnya usai menjual Zenith (Carnophen) kepada tiga pelanggan di jalan Muchran Ali, gang Beringin, No.46, Baamang-Sampit, Kalimantan Tengah.

    Tertangkapnya bandar kecil ini, bermula saat polisi menerima laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba. Tidak menunggu waktu lama aparat berbaju coklat itu langsung membekuk Yadi atas tuduhan mengedarkan obat berbahaya tanpa memiliki izin edar. “Berdasarkan laporan, di TKP sering terjadi transaksi obat yg berbahaya (Zenith). Sehingga anggota kami langsung mengecek kebenarannya,” kata Kasat Narkoba Kotim, AKP Wahyu Edi Prianto, (5/10/2016).

    Dia menambahkan, penangkapan Yadi ini berlangsung cepat. Sebab polisi mencurigai 3 orang yang keluar dari rumah Yadi pada pagi pukul 10.30 WIB. Sehingga saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 butir Carnophen dan dalam proses penggeledahan lanjutan, petugas kemudian berhasil menemukan kembali 243 butir di dalam rumah Yadi.

    “Barang bukti yang kami amankan yakni 243 butir Zenith, uang hasil penjualan sebanyak Rp 228.000, pastik bungkus obat, serta hanphon nokia. Saat ini Yadi kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Saat ini, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pelaku kemudian dipersangkakan pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (raf)