Pungli Parkir Harus Diberantas.

    SAMPIT – Saat Pemerintah Pusat telah mengagungkan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di ketuai langsung oleh Menko Polhukam Wiranto, ternyata belum berjalan dengan lancar. khususnya di daerah-daerah seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Salah satunya yang selalu menjadi perhatian publik yakni penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), padahal sangat jelas ditetapkan dan wajib dilaksanakan, namun tetap saja dilanggar. Mirisnya lagi, tidak ada tindakan apa pun oleh pemerintah setempat terhadap aksi pungli itu.

    “Tentang masih adanya pungli atas parkir di wilayah 35 zona di Kotim ini harus di berantas, Kenapa dibilang ada pungli karena tarif parkir sudah jelas tidak sesuai perda parkir. Untuk roda 2 sebesar Rp 1000 dan untuk roda 4 Rp 3000 dan  roda 6 Rp 5000, tapi nyatanya masih sering di dapati ditarik untuk motor roda dua Rp 2000 dan untuk mobil maupun Truck Rp 5000-10.000, ini berarti kelebihan tarif tersebut adalah pungli,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Jainuddin Karim, senin (17/10).

    Sampai saat ini, DPRD maupun Pemerintah Daerah untuk Perda parkir baik itu tarif tentang parkir maupun tentang penyelenggaraan parkir belum ada revisi. Artinya penerapan tarif parkir masih menggunakan Perda Nomor 20 tahun 2010 tentang Retribusi Perparkiran.

    “Emang dari Kabid Perparkiran  Dinas Perhubungan sudah mengasih draf untuk revisi Perda parkir tersebut, Tetapi sebelum Perda itu di revisi maka, segala bentuk tarif yang melebihi sesuai aturan maka itu dinamakan adanya pungli,” ujar Karim.

    Politikus dari Partai Gerindra ini meminta Pemda melalui Dinas instansi terkait, serius menjalankan perannya untuk memberantas pungli sampai ke akar akarnya.”Kami ingin pungli – pungli itu bisa di berantas terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik di Kotim ini,”tandasnya. (ilm/beritasampit.com)