Kok Bisa.. Lahan Bumi Perkemahan Milik Pemerintah Dijual?

    NANGA BULIK – Semua orang pasti mempunyai hak milik atas kepemilikan lahan yang telah dibelinya. Tetapi hal tersebut apakah berlaku bagi mereka yang membeli lahan, bahwa ternyata lahan tersebut adalah lahan milik pemerintah daerah.

    Hal tersebut dialami Eko Supriyono, salah seorang warga Desa Wonorejo Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau, yang mengaku telah membeli lahan di Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya seluas 2 hektare (ha) yang kenyataannya adalah lahan milik Pemkab Lamandau.

    “Saya sudah membeli lahannya, saat itu saya membeli tahun 2014 dengan harga Rp. 20 juta, dan saya belum mengetahui bahwa lahan yang saya beli tersebut ternyata adalah lahan pemerintah,” ungkap Eko, kamis (10/11).

    Bukan hanya Eko yang menjadi korban, Jamal salah satu warga Desa Purwaraja Kecamatan Sematu Jaya juga ikut ambil lahan di dalam kawasan Bumi Perkemahan (Buper) Lamandau tersebut.

    Jamal mengaku membelinya pada tahun 2014 dengan luasan lahan 4 hektare seharga Rp.26 juta. “Saya sebelumnya tidak tahu bahwa lahan tersebut ternyata adalah lahan pemerintah, setelah saya tahu jelas saya merasa dirugikan oleh oknum yang memperjualbelikan lahan tersebut kepada kami,” keluhnya.

    Mengetahui permasalahan tersebut, pihak Kecamatan setempat pun langsung melakukan klarifikasi, dengan mengukur maupun petakan wilayah, begitu juga menggunakan GPS.

    Hasilnya mengagetkan, ternyata memang benar, lahan yang dimiliki oleh Eko Supriyanto dan juga Jamal tersebut adalah lahan Pemerintah Daerah milik Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Lamandau, yang diperuntukkan buat lokasi Bumi Perkemahan seluas 100 hektare di Desa Bina Bhakti yang ditetapkan oleh Bupati Lamandau pada tanggal 15 November 2012.

    Berarti terbukti bahwa telah terjadi aksi di perjual belikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Agar permasalahan tersebut bisa mendapatkan solusi, pihak Kecamatan pun langsung melayangkan surat ke Instansi terkait, dengan harapan bisa melakukan tindakan cepat dan permasalahan ini bisa terselesaikan.

    “Kita sudah beberapa kali melayangkan surat ke Instansi terkait, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” kata Camat Sematu Jaya, Marinus Apau, secara singkat. (cipt/beritasampit.com)