DPRD Kalteng Terancam Tidak Terima Gaji

    Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, H. Asera

    PALANGKA RAYA – Belum dibahasnya Kebijakan Umum Anggaran dan Plapon perubahan Anggaran sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan APBD tahun 2017, akan memunculkan persoalan baru. Salah satunya terhadap anggota DPRD Kalteng sendiri. Karena jika tidak dibahas, maka para wakil rakyat itu tidak bisa menerima gaji.

    “Orang bekerja dapat penghasilan. Kalau unsur pimpinan tidak segera menjadwalkan pembahasan RAPBD 2017, anggota dewan tidak gajian. Itu bisa muncul opsi beragam,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng, H. Asera, selasa (6/12).

    Dikatakan, adanya perbedaan pandangan menyangkut pelantikan, tidak ada kaitannya dengan pembahasan Raperda OPD, RPJMD dan KUA-PPAS. Karena itu, persoalan pelantikan, jangan menjadi penghambat pembahasan. Apalagi, Itu hanya persoalan kecil yang harusnya tidak menghambat tujuan besar.

    Harusnya, jelas Asera, pembahasan tetap jalan, sedangkan persoalan pelantikan, bisa menjadi perdebatan yang terpisah dari Raperda. Apalagi Gubernur Kalteng sudah mencabut surat keputusan pelantikan yang terdahulu. Selanjutnya sudah ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk melantik pejabat baru.

    “Itu sudah cukup, anggota dewan tidak boleh terlalu campur tangan soal pelantikan. Tugas dan fungsi dewan sangat jelas. Jadi saya minta, jangan memutarbalikkan persoalan. Jangan memunculkan kesan ada kesengajaan penundaan pembahasan Raperda,” tegas Asera.

    Tugas dewan, memang membahas Raperda. Sedangkan penempatan pejabat, itu kewenangan Gubernur. Apalagi tiga Raperda yang harus dibahas merupakan untuk kepentingan rakyat. Apalagi saat ini waktu sudah mepet, sehingga tidak ada alasan menunda.

    “Kalau menunda, jangan salahkan pemerintah kalau dewan tidak terima gaji. Kita jangan mempersulit keadaan, untuk tujuan tertentu. Mudahan dugaan saya salah. Saya hanya khawatir, masyarakat akan protes dan demo ke dewan. Karena Raperda tidak dibahas,” tegas Asera. (nata/beritasampit.com).