Mantap!!! Dalam Dua Pekan, 4 Pengedar 53.660 Pil Zenith Berhasil Diringkus

    SAMPIT – Perang terhadap peredaran narkoba serta obat-obatan terlarang terus dilakukan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bahkan dalam dua pekan belakangan ini, selama Bulan Desember Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus 4 orang tersangka pengedar obat Tipe G beserta barang bukti yang mencapai puluhan ribu butir.

    Keempat tersangka tersebut yakni, Dewi Wanti, Suroto, Miswati dan Ratna Wati, mereka semua di tangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

    “Dari keempat tersangka, total obat yang di amankan sebanyak 53.660 butir pil Carnophen atau Zenith senilai Rp.118.100.000, dan 2000 butir obat jenis Dextro senilai Rp 1 juta, dengan total keseluruhan Rp. 119.100.000 rupiah,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP. Hendra Wirawan, saat menggelar ekspos, rabu (14/12).

    Untuk kepentingan Penyidikan, keempat tersangka telah mendekam di tahanan Polres Kotim, Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 53 KUHP undang-undang RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah denda sebesar satu milliar rupiah.

    Sementara, menurut Kapores peredaran obat-obatan tipe G sudah sangat meresahkan di Kotim, khususnya di Kota Sampit. Untuk memberantas peredaran obat maupun narkoba, selain peran Kepolisian, namun dirinya juga meminta peran serta masyarakat sangat penting membantu melakukan pengawalan serta pengawasan, agar peredaran barang haram itu bisa di tekan seminimal mungkin.

    “Banyak kasus belakangan ini, khususnya di wilayah Kota Sampit karena penggunaan obat-obatan tanpa izin ini, seperti kasus kecelakaan kemudian menabrak dan meninggal, setelah di geledah di bawah jok motornya ada pil dexstro, juga ada beberapa kasus yang lain, perkelahian beujung kematian serta oper dosis akibat obat-obatan ini,” kata Hendra.

    Upaya memberikan efek jera terus dilakukan Polres Kotim, seperti memberikan sanksi sosial dengan memanjang foto-foto para pelaku di depan kantor Polres, cara tersebut dinilai lebih efektif untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi yang berani melakukan aktivitas menjual barang haram tersebut.

    “Biar efek sosial dan dampak sosial yang menghukum pada yang bersangkutan,” ujar Hendra.

    Untuk jalur masuk obat-obatan tersebu sebagian besar dari Banjarmasin, namun yang membuat Hendra miris, para tersangka pengedar kini sudah merebak di kalangan ibu-ibu rumah tangga.

    “Memang di kalangan ibu-ibu berubah jadi para pengecer, kita harapkan bukan mengedepankan gendernya sebagai perempuan untuk mengedarkan, tapi kita menekankan masing-masing keluarga bisa mengingatkan, sebab kita kuatirkan lari ke anak-anak mengedarkan ini,” tandasnya. (ilm/beritasampit.com)