Tidak Ada Tenaga Kerja Asing Ilegal di Kotim

    SAMPIT – Berdasarkan data Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, saat ini ada sebanyak 40 tenaga asing yang bekerja diwilayah tersebut. Semua tenaga kerja asal asing ini dipastikan memiliki izin lengkap dan tidak illegal.

    “Saat ini kita belum menemukan adanya tenaga kerja asing illegal di Kotim. Data yang ada pada kami yakni berjumlah sekitar 40 tenaga kerja asing,” ujar Kadinsosnakertrans Kotim, Bima Ekawardhana di Sampit, (24/12/2016).

    Dirinya menambahkan Dinsosnakertrans terus melakukan pengawasan terhadap masuknya tenaga asing di Kotim, dengan meminta perusahaan secara rutin melaporkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan mereka dan fokuskan pada perizinannya. Adapun kerjasama yang dilakukan pihaknya yaitu bersama Kantor Imigrasi Sampit, serta aparat.

    “Kami rutin melakukan razia setiap tahun dengan rapat bersama dinas instansi terkait terutama Kantor Imigrasi Sampit dan aparat, sehingga data yang kami dapat adalah valid,” ungkapnya. Untuk diketahui, sektor yang paling banyak mempekerjakan tenaga kerja asing di Kotim adalah sektor perkebunan dan pertambangan. (raf/beritasampit.com)