Jadwal Pilkades Kotim Ditetapkan Serentak 9 April 2017

    SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tanggal 9 April 2017. Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotim, Sugian Noor mengatakan, Pilkades akan diikuti oleh 81 desa dengan anggaran kurang lebih Rp 5 miliar.

    Namun demikian, permasalahan yang muncul dan masih dihadapi saat ini adalah daftar pemilih disetiap desa yang masih belum valid dan masih banyak warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. “Berdasarkan hasil rapat panitia pelaksana Pilkades, telah ditetapkan pada 9 April 2017. Adapun kendala yang dihadapi saat ini adalah daftar pemilih yang masih belum valid sehingga harus dievaluasi,” ujarnya. (24/12/2016).

    Ditambahkan bahwa pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan didaerah lain rawan konflik karena ketidaksiapan panitia pelaksana baik dari payung hukumnya sendiri, yang mengakibatkan banyaknya masalah. Sementara salah satu syarat pemilih seperti diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4/2016 tentang pemilihan kepala desa serentak, yakni seorang pemilih harus memiliki kartu tanda penduduk dan nomor induk kependudukan yang sudah terdaftar.

    “Solusinya permasalahan seperti KTP dan kesiapan panitia pelaksana sudah kita siapkan. Tinggal pemantapan pelaksanaannya nanti. Kita berharap para camat, kepala desa dan aparaturnya bisa menggerakan masyarakat untuk membuat KTP elektronik,” pungkasnya. (raf/beritasampit.com)