Bupati Minta Pengawasan Miras Terus Ditingkatkan

    SAMPIT – Peredararan minuman keras (miras) di Kotawaringin Timur terus meresahkan masyarakat, agar peredaran miras ini dapat ditekan, Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi meminta kepada dinas/instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol (minol).

    “Sebelumnya saya sudah instuksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pengawasan baik itu dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kecamatan dan instansi terkait lainnya untuk bisa bersinergi. Natal dan tahun baru ini biasanya banyak permintaan miras, maka dari itu pengawasan sangat perlu ditingkatkan,” ujarnya, (28/12/2016).

    Orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini menambahkan bahwa razia harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya memberantas penyakit masyarakat dan dampak buruk yang ditimbulkan. Ini juga sebagai cara membentengi masyarakat agar tidak terjerumus dalam efek negatif minuman keras. “Kita sudah punya aturannya, tinggal bagaimana peredaran miras tanpa izin ini bisa ditekan,” ungkap Supian.

    Terpisah Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kotim, Krispinus mengatakan bahwa Disperindagsar terus melakukan pemantauan dan pengawasan. “Dari beberapa tempat yang kami razia semuanya tidak memproduksi atau menjual minuman alkohol (minol). Namun kami terus lakukan pemetaan kembali serta melakukan pemantauan,” terang Krispinus.

    Terkait penyalahgunaan alkohol ini, jiga dikonsumis secara berlebihan seperti lonang, maka akan dapat menimbulkan hal negatif yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Sebab lonang diproduksi tidak berizin dan tidak tahu takarannya sampai dimana. “Pengusaha harusnya bisa studi ke Bali, seperti produksi berem bali atau minuman lokal lainnya. Semua ada takarannya dan aturannya. Jadi kalau mau produksi minul, ya harus memiliki izin karena sudah ada ketentuannya,” terang Krispinus. (raf/beritasampit.com)