AWAS…Pengusaha Walet Bakal Kena Sanksi Pidana dan Denda

SAMPIT-Pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur, bakal kena sanksi pidana dan denda, jika tidak pajak sarang burung walet. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Arnila, saat diwawancarai beritasampit (9/1/2017).

Arnila menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim melalui BPPD Kotim, sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sampit. Sesuai dengan peraturan daerah dan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka pengusaha walet akan dikenakan sanksi tegas kurungan penjara dan denda apabila tidak membayar pajak.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Hal ini juga berkaitan dengan minimnya Pendaptan Asli Daerah (PAD) pada sektor penarikan pajak sarang burung walet di Kotim tahun 2016 yang realisasinya hanya mencapai Rp 172 juta saja. Padahal BPPD Kotim terus melakukan sosialisasi dan pendataan secara berkala. Akan tetapi hinga saat ini PAD dari sarang burung walet masih sangat minim.

“Pengusaha sarang burung walet akan dikenakan sanksi kurungan dan denda jika tidak membayar pajak ini. Kami terus berusaha berkordinasi dengan pihak kecamatan dan terus menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan. Agar pengusaha walet di Kotim tertib membayar pajak,” ungkap Arnila.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

Untuk diketahui, harga sarang burung walet saat ini diperkirakan dalam kisaran Rp 12 juta perkilogramnya dengan kualitas putih bersih. Jika harga tersebut terus membaik, dari ribuan pengusaha sarang burung walet jika dikalikan 10 persen setiap panen satu tahun sekali satu kilo saja sudah mencapai Rp 1 miliar lebih.

Artinya apabila dari sektor pajak sarang burung walet ini terus dikejar dengan memberdayakan petugas penarikan pajak hinga sampai pelosok, maka PAD di Kotim akan terus meningkat. (raf/beritasampit.co.id)