Persyaratan Administratif Kabupaten Kapuas Ngaju Segera Dibahas Dewan

    KUALA KAPUAS -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas akan menggelar rapat paripurna pada besok hari, tanggal 10 Januari 2017.

    Sidang paripurna tersebut dengan agenda persetujuan bersama Bupati Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas tentang tiga persyaratan administratif untuk pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju.

    “Rencananya rapat paripurna tentang persetujuan bersama tiga hal itu akan dilaksanakan besok”, kata Berinto, anggota DPRD Kabupaten Kapuas asal dapil V (9/1).

    Tiga persyaratan tersebut ungkap Politisi Partai Nasdem, yang pertama adalah pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelanggaraan Pilkada untuk pertama kalinya di daerah otonom baru.

    Kemudian yang kedua, penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasi berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang Kabupaten Kapuas akan dimanfaatkan oleh calon Kabupaten Kapuas Ngaju.

    Sedangkan yang ketiga lanjutnya, adalah penyerahan sarana dan prasarana perkantoran yang akan digunakan untuk menyelanggarakan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kapuas Ngaju. (ifn1/beritasampit.co.id).