Nah..SPDP Bupati Katingan Sampai Di Kejaksaan

    PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalteng perkara perzinahan atas Nama Farida Yeni dan Ahmad Yantenglie pada tanggal 9 Jamuari 2017 lalu.

    “Dalam SPDP tersebut atas nama FY dan AYT. Namun pengaturan dalam perbuatan seperti ini dalam KUHP bukan merupakan tindak pidana dengan ancaman berat sehingga tidak memenuhi syarat untuk di tahan,”ungkap Wakajati Kalteng Andi Herman didampingi Kasipidum Salamat Simanjuntak, Rabu (11/1/2017).

    Terkait maraknya isu terkait jika Laporan di cabut maka kasus akan berhenti, Wakajati Kalteng, Andi Herman, menyatakan Kejati hanya bisa memberikan pendapat dan komentar terkait hasil penyedikikan yang berkembang diluar biarlah menjadi fakta yang dianalisa serta di kumpulkan oleh penyidik.

    “Fakta yang berkembang dan belum masuk di berkas menjadi otoritas penyidik untuk mencermatinya dan hasilnya akan dituangkan dalam berkas serta diteliti,”katanya..

    Dijelaskan, SPDP merupakan media bagi penyidik dan penuntut umum untuk berkomunikasi bagaimana penyidikan dapat berjalan lancar dan bisa diselesaikan sebab nanti hasil penyidikan itu akan diteliti oleh jaksa penuntut umum

    “Oleh karena itu, melalui SPDP terjalin komunikasi lebih awal. Diharapkan dengan koordinasi lebih awal berkas perkara tidak terjadi bolak balik. Dan SPDP media komunikasi penyidik dengan penuntut umum. Dan sampai saat ini berkas perkara belum diserahkan ke Kejati baru SPDP nya saja,”jelasnya.(nata/beritasampit.co.id)