Tok Tok Tok… Syarat Administratif Pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju Disepakati

    KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menandatangani tiga naskah persetujuan untuk pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju pada sidang paripurna, Selasa (10/1).

    Tiga naskah persetujuan tersebut yaitu tentang pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan PILKADA untuk pertama kalinya di Daerah Otonomi Baru, penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang Kabupaten Kapuas akan dimanfaatkan oleh Calon Kabupaten Kapuas Ngaju dan penyerahan sarana dan prasarana perkantoran yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Wilayah Kabupaten Kapuas Ngaju.

    Selain itu juga, pada Paripurna tersebut juga melaporkan hasil reses anggota DPRD Kabupaten Kapuas ke dalam daerah pemilihan masing-masing, dan penyampaian hasil karya DPRD Kabupaten Kapuas.

    Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim mengatakan dalam sambutannya bahwa hasil kegiatan yang dilaporkan melalui Laporan Hasil Reses masing-masing Daerah Pemilihan diharapkan dapat menjadi bahan dan masukan bagi DPRD Kabupaten Kapuas bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dalam menyusun langkah-langkah strategis dan rencana kebijakan Pemerintah Daerah ke depan.

    “Sehingga aspirasi masyarakat kita dapat diwujudkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai tahapan dan prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Ben Brahim.

    Kemudian, lanjut dia, aspirasi masyarakat tersebut termasuk terhadap usulan pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju yang pada hari ini dilakukan penandatanganan persetujuan bersama yang bertujuan untuk mendukung dan memenuhi persyaratan administratif tambahan untuk pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju.

    “Penandatanganan persetujuan bersama ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang, sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 33,” terangnya.

    Diakhir sambutannya, Ben menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang telah melaksanakan berbagai kegiatan selama kurun waktu Masa Persidangan III Tahun Sidang 2016, yang dapat berjalan dengan baik dan lancar. (hd/beritasampit.co.id)