Ketua KNPI Katingan Laporkan Pemilik Akun FB Ke Polisi.. Kenapa Ya?

KASONGAN-Belangan ini postingan media sosial (Medsos) belakangan ini meningkat, apalagi bersamaan dengan kejadian atau peristiwa yang menarik.

Sebut saja salah satunya kasus perjinahan antara Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan ASN di RSUD Kasongan Farida Yeni telah menjadi viral medsos secara nasional.

Tidak hanya itu, kasus ini menimbulkan pro dan kontra sehingga membuat saling memberikan statemen diantara kalangan masyarakat, bahkan bisa berbuntut hukum karena dinilai berlebihan dan merendahkan.

Seperti Ketua KNPI Katingan Edy Ruswandi melaporkan salah satu pengguna Akun Facebook Kepolsek Katingan Hilir 08/01/2017.
Edy panggilan akrab menyamapaikan surat laporan atas tindakan yang merugikan dirinya pasalnya.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Postingan statemen Ketua KNPI Katingan mengenai Masalah Pemakzulan Bupati Katingan tersebut di Komentari oleh salah pengguna Facebook (FB) dengan nada merendahkan serta dinilai melanggar UU IT.

“Siapa saja boleh berkomentar tentang kasus Bupati Katingan, hal itu sudah diatur di Konsitusi kita” ungkapnya dengan Wartawan Beritasampit. co. id malam ini.

Terkait perbedaan pendapat hal itu wajar menurut Edi namun kita perlu ingat kebebasan berpendapat juga punya aturan.

BACA JUGA:   Tingkatkan Keamanan, Warga Perumahan di Kobar Bayar Satpam dan Pasang Portal

“Komentar yang seperti ini sambil menunjukan akun FBnya, Sudah tidak benar” tambahnya.

Walupun permintaan Maaf telah diluntarkan oleh Mulyadi Lambung di dinding akun FB Edi.

“Bung Edi Ruswandi atas nama Pribadi kami Mohon maaf atas komentar-komentar kami yang tidak pantas” ujarnya.

Ditanyakan mengenai sikap Edi setelah mendengar permohonan maaf dari Muliyadi.
Edi lebih menjawab dengan santai mempercayakan proses hukum kepada kepolisan dalam hal ini penyidik.

“Biarkan Pihak kepolisian menilainya, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua untuk lebih bijak berkomentar” tutupnya.
(Kwt/beritasampit.co.id)