Geliat Islamic Finance di Germany : Catatan Rihlat Academik

    Muhammad Said**

    PETAK Ilmu yang mendapat perhatian dalam beberapa dasawarsa ini adalah ilmu ekonomi Islam. Lembaga keuangan bank dan non-bank islami adalah bagian penting bahkan lokomotif pembangunan ekomomi- sosial dan sarana dan prasarana lain.

    Ekonomi Islam dalam catatan periodisasi sejarah perkembangan peradaban Islam moderen berawal dari sebuah praktek kooerasi kecil di lembah sungai niil, tepatnya di desa Mith Gamr Mesir pada tahun 1963 pada tahun yang sama disusul operasional bank Tabungan Haji di Malaysia.

    Sejak itu ide dan pemikiran para cendekiawan teris bergulir melakukan rekonstruksi nilai-nilai Islam dalam bidang muamalat iqtisha praktek ekonomi dan keuangan.Langkah awal yang dilakukan cendekiawan Muslim saat itu melakukan konseptualisasi ajaran Islam dalam bidang ekomomi.

    Seminar dan konferensi Internasional diorganisir guna menyemai benih-benih pemiran, Ide dan gagasan cemerlang dari para cerdik cendekia, peserta yang mayoritas menteri keuangan dari berbagai negara yang masyarakatnya mayoritas Muslim,termasuk Indonesia.

    Tahap kedua, Komparasi artimya konsep-konsep yang dibangun dari pemikiran yanh dihimpun dalam konferensi dibanding dengan konsep-konsep dalam sistem ekonomi yang telah mapan kala itu, terutama sistem Kapitalisme tanpa mendiskreditkan sistem Sosialisme.

    Dalam tahap ini prinsip yang dikedepankan para cendekiawan kala itu “universalitas tanpa merusak partikularitas”, artinya hal-hal baik dari dua sistem lainya diadopsi tanpa merusak partikukaritas atau kekhasan Islam.

    Tentu, Adopsi dengan melakukan penyempurnaan sesuai dengan light of Islam,cahaya Islam. Atas dasar adospi prinsip inipula sehingga ekonomi Islam disebut sebagian orang “mendayung di antata karang Kapitalisme dan Sosialisme”.

    Tahap ketiga, Institusionalisasi atau pelembagaan. Pemikiran dengan segala justifikasi normatif-teologis dan justifikasi empirik yang telah disusun dalam tahap kedua harus dilembagakan sehingga ekonomi dan keuangan Islam tidak sebatas ide, tetapi benar-benar menjadi the Living System of economics and finance”.

    Berawal dari sinilah lahir lembaga keuangan Islam bank dan non-bank kita saksikan dengan marak beroperasi di tengah industry ekonomi dan keuangan global komtemporer (in the contemporary global economics and finance).

    Keempat,development stage, tahap perkembangan bertujuan untuk mengembangkan dan memperlihatkan bahwa Islamic economics and finance is exist and a trully fact, not a myth.

    Ekonomi dan keuangan Islam itu kenyataan, bukan mitos, yang memiliki kemampuan dan keunggulan komletitif dan keunggulan komparative serta memiliki daya tahan tangguh dari hantaman the turbulence of global economy and fonance.

    Eksistensi dan kemampuan daya saing sistem ekonomi dan keuangan Islam tidak saja telah membuka mata dunia, mengakuinya dan menjadi bagian dari penikmat jasa layananya, namun juga mengalami perkembangan pesat di negara-negara Barat yang minoritas masyarakat Muslimnya, di antaranya Germany, dan negara Eropa lain.

    Gema perkembangan perbankan dan keuangan Islam di negara Eropa, terutama di tiga negara Eropa yang menjadi tempat Penulis menjadi visiting Scholar tahun 2016 silam, yaitu Belanda, Germamy, dan Luxembourg.

    Di ketiga negara tersebut, Perbankan dan keuangan Islam berkembang dalam dua bentuk, sector industry keuangan bank dan non-bank dan sektor pendidikan dan pengajaran.

    Dalam sektor pendidikan dan pengajaran,ekonomi dan Keuangan Islam mendapat space untuk menjadi sebuah kajian akademik di beberapa university seperti In Holland University, Rhein Waal University dan Luxembourg university.

    Bahkan universitas Luxembourg telah membuka program MSC in Islamic banking and finance. Rhein Waal university telah merancang pendirian micro laboratory perbankan dan keuangan Islam sebagai wujud pemikiran cerdas menyahuti market share disiplin ilmu ekonomi dan keuangan Islam dan menjadi tempat aplikasi pemahaman teoritik melalui laboratorium mini.

    Prof Shickmann Jhon,Kepala divisi laboratorium fakuktas sosial dan ekonomi dalam diskusi singkat dengan penulis mengakui bahwa “Islamic banking and finance is widely accepted everywhere.It has high market share and accepted by world community”.

    Perkembangan yang baik ini menandai eksistensi dan peluang yang dihadirkan ekonomi dan keuangan Islam dalam domain publik yang dikenal sekular.

    Perkembangan economi dan keuangan Islam dalam bentuknya yang kedua berupa sektor industri ekonomi dan keuangan. Sektor keuangan Islam di Germany misalnya, semula hanya berkembang dalam bentuk Sukuk, Islamic bond dan Islamic insurance.

    Dua model keuangan Islam non bank ini telah berkembang cukup lama di Germany walaupun dalam sektor perbankan baru beroperasi tahun 2015. Sungguhpun masih dianggap usia belum sebatang rokok, namun hari ini nyatanya sektor perbankan telah berkembang pesat yang ditandai di antaranya dengan pembukaan cabang di tiga wilayah yang strategis di negara Germany yaitu Berlin, Meinheim dan Frankfurt Germany.

    Perbankan dan keuangan Islam di tiga wilayah itu hadir menawarkan solusi alternatif bagi masyarakat lokal yang menghendaki transkasi ekonomi berdsarkan prinsip ethical finance,Isu free of interest, just system dan beberapa keunggulan lain.

    Dalam sebuah diskusi dengan penulis, Vice president Rhein Waal university secara cerdas mengatakan bahwa free of interest menjadi salah satu isu menarik bagi tingkat akseptibilitas bank dan keuangan Islam. Interest dianggap riba itu, Lanjutnya,dilarang juga dalam The Holly Bible.

    Pandangan tersebut menjustifikasi konsep ekonomi Islam dalam memandang uang sebagai alar tukar dalam transaksi bisnis, bukan komoditas yang diperdagangkan untuk mencapai kekayaan dengan jalan pintas,tanpa usaha.

    Karena itu, money interest is compatible to ussury in all religions. Ussury under Islamic law is prohobited based on its consequences not only in the economic sector but also socially, and culturally.

    Kenyataan pembungaan uang tanpa usaha kongkrit telah sukses membawa dan menempatkan uang sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan.

    Konsekuensinya,hasrat berburu keuntungan tanpa risk taking dalam proses bisnis juga sukses melahirkan para spekulan dan krisis dari episode ke episode.

    Perkembangan keuangan Islam untuk mengembalikan hakekat fungsi uang sebagai unit of exchange dan unit of account serta unit of transaction dalam sektor ekonomi dan perdagangan global.

    Uang harus diputar melalui investasi di sector riil,sector industry yang menghasilkan keuntungan secara baik dan benar sesuai kaidah syariah (shariaah compliance).

    (**Visiting Scholar di Rhine Waal University Germany,Sekretaris Prodi Doktor Perbankan Islam Fakuktas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.)