Izin PLTU Pulpis Terancam Dicabut.. Kenapa Ya?

    PULANG PISAU – Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Pulang Pisau izinnya terancam dicabut. Sebab, terkait dengan limbah yang dikeluarkan dari perusahaan apakah berdampak negatif atau bagi masyrakat.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau belum lama ini, sudah melakukan pengambilan sample air di sungai.

    “Sudah kami kirimkan sample itu ke Laboratorium untuk diuji,”ucap Wartoni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

    Lanjutnya, Apabila dalam pengujian tersebut terbukti bahwa di dalam air sungai terdapat limbah dari PLTU, banyak sekali sangsi yang akan di berikan kepada PLTU seperti teguran, sangsi administrasi.

    “Bahkan sampai dengan pencabutan ijin PLTU,”jelasnya.

    Tambahnya, lingkungan merupakan prioritas yang harus paling diutamakan. Serta, pihak perusahaan tidak bisa seenaknya dalam proses pengerjaan.

    “Pihak PLTU harus benar-benar mencipkatan lingkungan yang steril dari limbah kalau tidak mau ijinnya dicabut,”tegasnya. (pra/beritasampit.co.id)